Ratusan orang dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali mendesak agar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ESDM Bali mengevaluasi ulang kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap enam karyawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ratusan orang dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali mendesak agar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ESDM Bali mengevaluasi ulang kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap enam karyawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Menuntut untuk mengevaluasi hasil investigasi terkait aksi mogok kerja yang dianggap tidak sah, karena ini tidak mencerminkan keadilan terhadap perlindungan pekerja yang di PHK,” kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana dikutip dari Kantor Berita Antara, Sabtu (1/2).

Ia menyatakan kekecewaan atas keputusan pengawas ketenagakerjaan yang menyatakan aksi mogok kerja tahun lalu tidak sah yang berujung skorsing dan PHK terhadap enam karyawan Angkasa Pura Supports. Padahal, aksi mogok diikuti 500 orang.

Baca juga:  Penipuan Catut Nama Caleg, Pelaku Dituntut 18 bulan

Rai merasa terdapat oknum pengawas ketenagakerjaan di balik kasus ini sebab aksi mogok kerja pun telah dilakukan sesuai prosedur dan atas dasar menuntut hak-hak mereka kepada pihak Angkasa Pura Supports.

Untuk itu mereka datang menghadap Kepala Disnaker Bali untuk mengusut alasan di balik hasil pemeriksaan pengawas.

Selain itu FSPM Bali menyampaikan enam orang yang terkena PHK adalah karyawan di posisi aviation security yang juga pengurus dalam serikat pekerja di sana, sehingga ada dugaan rencana pemberangusan serikat.

Baca juga:  Warga Tihingan Temukan Orok di Saluran Irigasi

Oleh karena itu, selain mengadu agar dilakukan investigasi kembali, ada empat poin lainnya yang dibawa FSPM Bali yaitu menuntut pengawas ketenagakerjaan agar memberikan sanksi ke perusahaan yang tidak membayarkan upah kepada pekerja padahal masih dalam proses perselisihan.

Kemudian menuntut pengawas ketenagakerjaan mendesak Angkasa Pura Supports agar mempekerjakan kembali dan memberikan hak-hak pekerja secara penuh karena skorsing yang berujung pada PHK bertentangan dengan undang-undang.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Makin Melandai, 4 Wilayah Sumbang 1 Digit

“Selanjutnya mengusut indikasi terjadinya pemberangusan serikat pekerja atau union busting melalui pemanggilan yang dilakukan pihak perusahaan selama atau setelah mogok kerja serta melakukan PHK terhadap anggota dan pengurus serikat yang melakukan mogok kerja yang sah,” ujar Rai.

Terakhir, FSPM Bali mendesak agar oknum pengawas ketenagakerjaan bersikap objektif dan profesional dalam menjalankan fungsinya, agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi pekerja.

Kepala Disnaker Bali Ida Bagus Setiawan menerima permohonan tertulis para serikat kerja dan mengajak berdialog. (kmb/balipost)

BAGIKAN