Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Kotak Sesari. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Polsek Tejakula berhasil mengungkap kasus pencurian kotak sesari yang terjadi di Pura Dangka atau Pura Sekar, Desa Tejakula, Buleleng. Dari pengungkapan itu, ternyata pelakunya merupakan anak di bawah umur berinisial KG (16).

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP. Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Senin (3/2) mengatakan pelaku pencurian kotak sesari diamankan tidak lama setelah laporan dari pengempon pura setempat. Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Baca juga:  Karena Ini, PTT Salah Satu SMP di Bangli di Ciduk Polisi

“Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan (kemarin) pukul 18.00 WITA di rumahnya. Pelaku merupakan anak di bawah umur dan tidak sekolah. Yang bersangkutan dari luar Desa Tejakula,” ujarnya,

Ia menambahkan, saat ini KG masih diamankan di Polsek Tejakula untuk diperiksa penyidik dengan didampingi keluarganya. Polisi tidak menahan KG dengan pertimbangan masih di bawah umur.

“Untuk sementara pelaku ini tidak ditahan dan hanya dititipkan dalam rangka menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan pun didampingi keluarga,” terangnya.

Baca juga:  Miliki Narkoba, Tiga Orang Ini Ditangkap Polisi

Diatmika menjelaskan, dalam penanganan perkara pidana dengan anak sebagai pelaku ini, polisi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mengkaji perkara dan mendampingi tersangka anak. “Nantinya Bapas akan memberi rekomendasi pertimbangan pada penyidik menentukan langkah selanjutnya,” imbuhnya.

Diatmika menyebut, tidak menutup kemungkinan, kasus pencurian kotak sesari ini akan diselesaikan dengan diversi. Yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca juga:  Antisipasi Arus Balik, Petugas Gabungan Fokus Tangani Duktang di Nusa Penida

“Tergantung penilaian Bapas, Jika residivis bisa ditahan, penahanan di lapas anak. pertimbangan kebutuhan sosial atau masa depan anak.” tandasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

 

BAGIKAN