Polisi saat menahan pelaku pencurian sepeda motor di Polsek Nusa Penida. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Warga negara Prancis, MPA (29) ditangkap jajaran kepolisian Polsek Nusa Penida. Dia diduga mencuri sepeda motor warga Nusa Penida I Gede Putu Sarman asal Desa Batumadeg Nusa Penida dan hendak menjualnya.

Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, Senin (3/2), mengatakan, awalnya pelaku hendak menjual sepeda motor DK 2781 FCH kepada warga Nusa Penida lainnya I Putu Gede (32), di bengkelnya seharga Rp 10 juta. Setelah terjadi negosiasi harga, akhirnya didapatkan kesepakatan harga menjadi Rp 1 juta.

Baca juga:  Penuhi Permintaan Pasar, Luasan Tanam Beras Merah Cendana Ditambah

Namun Putu Gede mencurigai sepeda motor tersebut hasil curian. Dia mengecek jok sepeda motor dan mendapati ada kartu keluarga atas nama pelapor.

Putu Gede akhirnya urung membayar sepeda motor itu dan menyuruh pelaku menjualnya ke Pelabuhan Banjar Nyuh. Setelah itu, Putu Gede segera menghubungi rekannya I Wayan Sulastra untuk segera menghubungi korban, karena Sulastra mengetahui sepeda motor dari pelapor hilang beberapa hari lalu.

Baca juga:  RSUD Wangaya Terapkan Parkir Progresif Terbatas

Selanjutnya, pelaku ditahan di Polsek Nusa Penida, Senin (3/2), karena diduga melakukan tindakan Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. Penyidik Reskrim Polsek Nusa Penida Ipda I Wayan Murah, S.H., menyerahkan pelaku kepada Kepada Ps.Ka Spkt III Polsek Nusa Penida Aiptu I Komang Artawan, untuk dilakukan penahanan di Polsek Nusa Penida. Pelaku diketahui bekerja sebagai buruh bangunan dan tinggal sementara di Jalan Atuh Beach, Banjar Cemlagi, Desa Pejukutan. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Pemberian KTP -el kepada WNA Sesuai Ketentuan UU Adminduk

 

BAGIKAN