Visualisasi Dewa Siwa digunakan di salah satu klub malam di Berawa, Badung. Penggunaan simbol agama Hindu ini membuat Pj Gubernur Bali meminta agar pengelolanya dipanggil. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya meminta Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) agar menindaklanjuti tindakan klub malam yang menggunakan visualisasi Dewa Siwa saat pertunjukan disc jockey (DJ).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun, Selasa (4/2) dikutip dari Kantor Berita Antara.

“Kami dapat teguran dari pimpinan agar menindaklanjuti, dari Pak PJ Gubernur untuk mengecek kemarin itu, kami telah melakukan komunikasi tapi belum ada hasil komunikasi,” kata Pemayun.

Ia mengatakan setelah beredarnya video latar belakang visual Dewa Siwa di tengah kerumunan pengunjung kelab malam klub yang menari di bawah gemerlap lampu, Pj Gubernur Bali langsung membahas ini melalui pesan grup.

Baca juga:  Diduga Gegara Pinjol, Mantan Karyawan Kafe dan Anaknya Coba Akhiri Hidup

Dispar Bali dan Satpol PP Bali kemudian diminta mengumpulkan data-data dan segera melakukan pemanggilan terhadap pengelola.

Pemprov Bali merasa prihatin karena terulang kembali tindakan pengusaha industri pariwisata yang menodai Agama Hindu setelah sebelumnya kejadian pertunjukan kembang api megah oleh FINNS di pantai yang mengganggu upacara umat Hindu.

“Saya prihatin kejadian ini terulang lagi karena sebelumnya ada beberapa yang kami ingatkan, ini menjadi pembelajaran bagi teman-teman pengusaha agar berhati-hati di dalam melakukan inovasi-inovasi di Bali karena itu simbol kami agama Hindu, yang menjadi junjungan kami semua,” ujar Tjok Pemayun.

Baca juga:  Resahkan “Krama” Sanur, Dewan Minta Telusuri Proses Izin Reklame di Pantai

Menurut dia, semestinya Atlas Super Club belajar dari kejadian Finns, sebab mereka berpotensi mendapat teguran serupa dan parahnya menghancurkan usahanya sendiri.

Dispar Bali mengingatkan pengusaha industri pariwisata agar mengikuti regulasi dan berpegang teguh pada konsep pariwisata budaya bukan justru mencederai nilai-nilai tersebut.

Ia meyakini juga pengusaha melakukan hal baik maka akan mendapat dukungan penuh dari masyarakat Bali, sementara jika dilanggar maka sanksi akan bekerja.

Baca juga:  Debat Terakhir, Ketiga Paslon Pilkada Bangli Adu Strategi Optimalisasi Pelayanan Publik

Pada kasus penggunaan latar belakang visual Dewa Siwa, dinas pariwisata akan mencari tahu tujuan penggunaan simbol suci tersebut untuk menentukan tingkat kesalahan pengusaha.

“Teguran tertulis pasti akan dilakukan, berpotensi seperti Finns karena itu ada mekanisme, misalnya teguran tertulis pertama, ada juga teguran tanggung, dan terakhir langkah yang lebih ekstrem,” katanya.

Untuk mengantisipasi tindakan menodai agama ini ke depan, Tjok Pemayun melakukan pencegahan dengan menekankan aturan tidak bermain-main dengan simbol agama atau larangan dalam Hindu kepada pengusaha-pengusaha baru di sektor kelab malam (kmb/balipost)

BAGIKAN