Tersangka FISD ditangkap dan ditahan di Polsek Mengwi karena mencuri tas milik WNA. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara (WN) Rusia berinisial GK (31) kehilangan tas saat jalan-jalan di Pantai Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (4/2). Setelah diselidiki anggota Polsek Mengwi, pelakunya yakni FISD (20) ditangkap di bedeng proyek dekat TKP. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mengwi.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma seizin Kapolres AKBP M. Arif Batubara, Rabu (5/2) menjelaskan kasus pencurian itu terjadi pukul 12.00 WITA. Saat itu korban jalan – jalan seorang diri di Pantai Pererenan dan menaruh tasnya di atas pasir. Tas tersebut berisi HP, airpod dan uang tunai Rp 50.000.

Baca juga:  Karo Rena Polda Bali Meninggal

“Selesai jalan-jalan korban hendak mengambil tas miliknya itu dan ternyata tidak ada. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Mengwi,” ujarnya.

Setelah menerima laporan kasus tersebut, Tim Opsnal Unitreskrim dipimpin Kanit AKP Komang Juniawan melakukan olah TKP. Setelah itu polisi melakukan penyisiran bedeng proyek di wilayah Pererenan, Desa Adat Seseh dan Cemagi. Akhirnya polisi menangkap pelaku di bedeng tempat tinggalnya.

Pelaku mengaku beraksi seorang diri. Setelah mengambil tas itu, pelaku membukanya di kamar mandi dekat pantai. Tiga ID card, satu airpod dan tas ditinggal di kamar mandi tersebut. Sedangkan HP dan uang dibawa pelaku ke tempat tinggalnya. Pelaku menyampaikan melepas SIM card HP korban menggunakan jarum. Selanjutnya SIM card tersebut dibuang di pantai. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tiga Pelaku Pembunuhan di Dewi Madri Diadili
BAGIKAN