Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkendara sepeda motor tanpa menggunakan helm di simpang Jalan Raya Sunset Road, Badung, Kamis (6/2). Meski sering dilakukan penertiban, namun beberapa WNA masih terlihat melakukan pelanggaran dalam berlalu-lintas. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kehadiran warga negara asing (WNA) di Bali menjadi berkah karena menjadi wisatawan yang membelanjakan uangnya. Namun kini, kehadiran WNA mulai meresahkan karena banyak di antaranya yang berulah bahkan menjadi pelaku kejahatan. WNA bukan lagi berkah namun mulai jadi masalah. Hal ini dimungkinkan karena hukum yang lemah sehingga Bali terkesan “campah”.

Ketua Bali Vila and Rental Management Association (BVRMA) I Kadek Adnyana mengungkapkan “kenakalan” WNA di Bali dalam kasus bisnis akomodasi wisata terutama vila. “Banyak WNA yang memasarkan vila atau akomodasi wisata di Bali. Banyak juga yang menjadi pemilik sekaligus memasarkannya,” kata Adnyana.

Dari aturan imigrasi, apa yang dilakukan WNA tersebut jelas merupakan pelanggaran karena mereka berbisnis, padahal visanya sebagai turis. WNA yang berulah ini mestinya mendapatkan tindakan tegas dari imigrasi. “Imigrasi Bali mesti bertindak tegas kepada WNA yang jelas-jelas melanggar,” tegasnya.

Baca juga:  Anggaran PKB dan FSBJ Jangan Dipangkas

Soal WNA yang bekerja di Bali, sudah banyak yang diungkap oleh masyarakat melalui media sosial. Yang kini sedang banyak diungkap adalah adanya WNA yang menjadi penjemput wisatawan asing di Bandara Ngurah Rai. Awal Januari 2025, seorang WNA asal India bernisial VV ditangkap karena menjadi pemandu wisata dengan menyambut wisatawan asing di Bandara.

Dalam aksi demo Forum perjuangan  Driver Pariwisata Bali di DPRD Bali, 6 Januari lalu juga diungkap soal “jeruk makan jeruk” sebagai ungkapan WNA menjemput WNA. “Tamu menjemput tamu, jeruk makan jeruk lho Pak. Saya sampai kaget. Jadi kemana saja imigrasi?” kata Widiasa salah satu peserta demo.

Kasus menghebohkan terbaru adalah perampokan dengan palaku WNA asal Rusia dan korbannya WNA Ukraina. Ada sembilan WNA yang diduga sebagai pelaku dan hingga kini masih buron. Video aksi perampokan yang tersebar di medsos layaknya adegan film action menunjukkan betapa beraninya WNA berulah di Bali.

Baca juga:  Bobol Minimarket, Kompolotan Maling Ditangkap di Jimbaran

Sementara pelanggaran berkategori ringan oleh WNA sudah menjadi keseharian. Misalnya saja soal tidak memakai helm saat berkendara. Hingga kini masih saja ada WNA yang melanggar meski menurut pihak kepolisian telah melakukan penegakan aturan.

Tokoh Masyarakat Legian Kuta yang juga Anggota DPRD Badung, Wayan Puspa Negara mengatakan WNA berulah bukanlah hal baru. Dirinya yang hidup di daerah legian dan biasa melihat WNA, menyebut sejak dahulu ada saja WNA yang melakukan hal nyeleneh. Misalnya terkait dengan penggunaan narkoba, atau mengkonsumsi minuman keras hingga mabuk.

Namun, karena jumlah WNA di Bali ketika itu tidak sebanyak saat ini, dan media massa juga tidak semudah sekarang, maka tindakan WNA tidak muncul kepermukaan. Sementara saat ini jumlah WNA yang ke Bali mencapai jutaan orang. Tahun 2024 lalu tercatat lebih dari 6 juta WNA ke Bali sebagai turis.

Baca juga:  Rayakan Imlek, Aston Denpasar Hadirkan "Mandarin Cuisine"

Ketua BVRMA Bali mengatakan, saat ini harus diakui penegakan aturan oleh pihak imigrasi belum terlihat tegas. Langkah deportasi kepada WNA bermasalah tidak membuat efek jera. Ada yang mensiyalir setelah di deportasi, beberapa bulan kemudian WNA tersebut bisa kembali lagi Bali.

Pengamat Hukum yang juga pengacara Togar Situmorang dalam sebuah kesempatan menyebutkan kurang tegasnya imigrasi. Kasus tindak pidana yang dilakukan WNA di Bali tidak diselesaikan terlebih dahulu secara hukum, melainkan langsung di deportasi. Menurut Togar Situmorang, WNA pelaku kejahatan mesti di seret ke persidangan tindak pidana. Jika terbukti bersalah mesti dihukum. Setelahnya barulah dilakukan langkah deportasi. (Nyoman Winata/balipost)

 

BAGIKAN