Satpol PP Kabupaten Tabanan menggelar patroli dan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Kamis (6/2). (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Tabanan menggelar patroli dan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Kamis (6/2). Kegiatan ini menyasar pedagang bermobil yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan, di seputar Jalan Pulau Batam dan Jalan Pulau Seribu, Kota Tabanan.

Dari hasil patroli, ditemukan 9 pedagang melanggar aturan, yakni 7 pedagang di Jalan Pulau Batam berjualan di badan jalan dan trotoar dan 2 pedagang di Jalan Pulau Seribu melakukan pelanggaran serupa. Oleh petugas, para pedagang diberikan edukasi dan pembinaan agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.

Baca juga:  Jualan di Atas Trotoar, Pedagang Ubud Ditertibkan

Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada menegaskan bahwa trotoar ditujukan bagi pejalan kaki. Sementara, penggunaan badan jalan untuk berdagang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.

Sebagai solusi, Satpol PP menawarkan relokasi ke Pasar Terminal Pesiapan sehingga para pedagang tetap bisa berjualan tanpa melanggar aturan. “Kami memberikan relaksasi agar mereka segera berpindah ke lokasi yang telah disediakan, demi mendukung visi Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM),” ujar Sukanada.

Baca juga:  Pedagang di Lapangan Alit Saputra akan Direlokasi

Patroli ini dipimpin oleh Kabid Trantib, didampingi Kasi Dalmas dan Danton, dengan tujuan menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban di ruang publik. Satpol PP Tabanan akan terus melakukan pemantauan agar fasilitas umum dapat berfungsi sebagaimana mestinya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN