![KEK Lido Diminta Lakukan Perbaikan 1](https://www.balipost.com/wp-content/uploads/2025/02/balipostcom_kek-lido-diminta-lakukan-perbaikan_01-696x464.jpeg)
JAKARTA, BALIPOST.com – Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido diminta melakukan perbaikan karena terdapat potensi langkah hukum lanjutan termasuk pidana dan perdata jika tidak melaksanakan rekomendasi perbaikan.
Dalam konferensi pers di Jakarta, sebagimana dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (7/2), Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan mengatakan, pihaknya memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk pengelola PT MCN Land Lido sebagai pengelola kawasan KEK Lido dengan waktu 90 hari diberikan untuk perbaikan setelah dilakukan pemasangan papan pengawasan oleh KLH.
“Jadi kami layangkan dulu sanksi administrasi, kalau tidak dilaksanakan maka akan dikenakan pemberatan atau penegakan hukum lainnya,” jelasnya.
Beberapa poin penerapan sanksi administrasi termasuk penghentian kegiatan konstruksi di kawasan Danau Lido, Kabupaten Bogor di Jawa Barat sampai diterbitkannya dokumen lingkungan setelah pihak KLH menemukan bahwa pengelola masih menggunakan dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki pengelola lama dan tidak melakukan perbaikan.
Pihaknya juga menemukan perbedaan kondisi saat ini dengan yang terdapat di di dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain juga dugaan aktivitas yang menyebabkan sedimentasi.
KLH juga mewajibkan adanya kewajiban pengelolaan dan pemantauan dalam dokumen lingkungan serta menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban setiap 6 bulan sekali. Termasuk terkait isu kajian mengenai limpasan air dan air limbah yang mengalir ke Danau Lido.
“Tentunya kalau selama 90 hari itu tidak menaati apa saran yang disampaikan oleh kementerian, itu sanksinya bisa beberapa macam. Sanksinya termasuk juga pembekuan izin atau bahkan juga pidana,” tutunya.
Selain pidana terdapat juga potensi langkah perdata jika masih belum terjadi perbaikan sesuai dengan rekomendasi dari KLH.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Sigit Reliantoro menyampaikan pihaknya mendorong perbaikan dokumen lingkungan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
“Kita juga punya permen (peraturan menteri) yang baru, kalau ada yang kedaluwarsa seperti itu juga akan dikenakan denda maksimum Rp3 miliar atau kalau sesuai dengan investasinya, 2,5 persen dari investasinya,” demikian Sigit Reliantoro. (Kmb/Balipost)