ODGJ diamankan Satpol PP Gianyar untuk mendapatkan perawatan di RS. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Gianyar mengamankan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) atas nama Komang Puspa (40). Wanita ini diamankan di rumahnya di Desa Serongga, Gianyar karena sempat ingin melukai dirinya.

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengatakan ODGJ ini diamankan oleh satu regu petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar. “Atas laporan keluarga, wanita ini diamankan di rumahnya Minggu (9/2) sekitar Pukul 13.30 WITA,” ucapnya.

Baca juga:  Tiga Ruko di Peliatan Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Dijelaskannya, wanita ini terdata ODGJ wajah baru. “Selama ini Puspa belum pernah diamankan oleh Satpol PP,” jelasnya.

Dipaparkannya, sesuai keterangan pihak keluarga Komang Puspa mengalami depresi. Karena depresi membuatnya berupaya melukai dirinya. “Pihak keluarga merasa takut, kelakuan Puspa membahayakan dirinya maupun mengancam keamanan pihak keluarga dan lingkungan sekitar sehingga melapor ke Satpol PP,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, saat mau diamankan di rumahnya, ia memang tidak melakukan perlawanan. “Petugas Satpol PP berhasil menenangkan Puspa sehingga ia tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

Baca juga:  Disayangkan, Krama Dilarang Ngaben di Setra Adat

Setelah berhasil diamankan, yang bersangkutan langsung di bawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut. “Sesuai laporan pihak keluarga, korban langsung dibawa ke RSJ Bangli dengan penanggung jawab pihak keluarga,” tegas Made Watha. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN