![Mantan Kaur Keuangan Desa Undisan Ditetapkan Sebagai Tersangka 1](https://www.balipost.com/wp-content/uploads/2025/02/balipostcom_mantan-kaur-keuangan-desa-undisan-ditetapkan-sebagai-tersangka_01-696x464.jpg)
BANGLI, BALIPOST.com – Polres Bangli menetapkan Mantan Kaur Keuangan desa Undisan, NWB (34), sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Undisan, Kecamatan Tembuku. senilai Rp 620 juta lebih.
Wakapolres Bangli Kompol M. Akbar Putra Samosir didampingi Kasatreskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dan Kasi Humas Polres Bangli AKP Wayan Sarta dalam keterangannya, Selasa (11/2), mengatakan bahwa tersangka diduga melakukan lima tindakan penggelapan dana selama menjabat sebagai Kaur Desa Undisan.
Tindakan tersebut mencakup Penarikan dana APBDes dari rekening BPD Bali untuk kepentingan pribadi, Pemindahan dana penyertaan modal Bumdes Sapta Winangun ke rekening pribadi tersangka, tidak menyetorkan hasil pungutan pajak kegiatan Desa Undisan ke Kas Negara/Daerah, tidak menyetorkan hasil potongan BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, penarikan dana APBDes di rekening BPR Bank Daerah Bangli (perseroda) melebihi dari jumlah pembayaran kegiatan.
Penggelapan dana dilakukan selama setahun, dari tahun 2021 hingga 2022, untuk kepentingan pribadi. “Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Bangli tersebut berjumlah lebih dari Rp 620 juta,” terangnya.
Dijelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Perbekel Desa Undisan melaporkan perbuatan tersangka dan memberhentikannya dari jabatan sebagai Kaur Keuangan Desa Undisan. Tersangka sempat berusaha mengembalikan Rp 300 juta, namun pengembalian tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
Selama proses penyidikan, Polres Bangli telah memeriksa 47 saksi dan mengumpulkan 88 barang bukti, yang mayoritas berupa dokumen transaksi dengan bank terkait. “Tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan kebutuhan ekonomi,” jelasnya.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, NWB yang merupakan ibu dari lima anak, belum ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan. Tersangka masih menyusui anak bungsunya yang berusia 3 bulan. Penyidik berencana melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan dalam waktu sebulan.
Atas perbuatannya tersangka NWB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18, dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. (Dayu Swasrina/Balipost)