Imigrasi Singaraja Deportasi Dua WNA Cina. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melakukan tindakan tegas deportasi pada Selasa (11/2). Kali ini deportasi diberikan pada dua warga negara China, karena menjadi instruktur menyelam (diving) ilegal.

Dari data yang diperoleh, dua WN China itu berinisial CJ dan AM. Keduanya tiba di Bali pada akhir 2024 dan secara khusus menjadi instruktur selam. Target pasar keduanya adalah sesama warga China.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan pendeportasian dua WNA tersebut. Kasus ini berawal saat petugas Imigrasi tengah melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) ke hotel-hotel yang ada di wilayah Karangasem.

Baca juga:  Wamendagri: Pelanggaran Netralitas Camat Kubu Harusnya Disanksi Plt Bupati Karangasem

Pada saat itu petugas mendapati aktivitas mencurigakan terhadap rombongan turis yang baru saja melakukan diving.

“Selanjutnya tim mengobservasi dan dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasian dari WNA yang bersangkutan,” ungkapnya.

Petugas imigrasi selanjutnya melakukan pemanggilan terhadap kedua WNA tersebut, untuk diminta keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja. Sebab keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hendra, keduanya diketahui sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK). CJ masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 26 November 2024. Sedangkan AM pada tanggal 21 Desember 2024.

Baca juga:  Kompetisi Virtual Instruktur Safety Riding, Perwakilan Astra Motor Bali Raih Juara Tiga

“Adapun masa berlaku izin tinggal keduanya yakni CJ hingga 24 Maret 2025 dan AM hingga 18 Juni 2025. Selama berada di Indonesia yang bersangkutan mengakui bekerja sebagai pendamping/pemandu selam di salah satu diving center,” ungkapnya.

Dua WNA tersebut selanjutnya dikenakan tindakan administratif keimigrasian, yakni berupa pendeportasian dan penangkalan. Ini dikarenakan CJ dan AM melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Nyoman Yudha/Balipost)

Baca juga:  Sembunyi di Bali, Bule Penggelapan Pajak Diciduk dan Dideportasi Rudenim
BAGIKAN