Ilustrasi suasana di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara memutuskan terdakwa kasus pornografi FS (27) bersalah dan divonis pidana 7 tahun penjara. Putusan yang dibacakan pada Selasa (11/2) tersebut 1 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya mengirim tangkapan layar empat video anak korban tanpa busana, terdakwa melanggar pasal 37 junto pasal 11 juncto pasal 4 ayat 1 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga:  Remaja Mesum Dipenjara Setahun Lebih

Selain pidana penjara, terdakwa dipidana denda Rp 259 juta dan bilamana tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan. Serta restitusi sebesar Rp 11.859.570.

JPU sebelumnya menuntut hukuman pidana 8 tahun penjara. Kasus pornografi dengan anak korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah tersebut dilaporkan Juli 2024 lalu.

Foto tangkapan layar video itu dikirim melalui pesan WhatsApp ke salah seorang teman anak korban. Foto tersebut diformat sekali buka dan langsung terhapus.

Baca juga:  Terbukti Jadi Mucikari di KTV, Dibui Tujuh Bulan

Penasihat hukum dari Posbakum PN Negara, Supriyanto mengatakan terkait putusan Majelis Hakim ini, terdakwa masih pikir-pikir.

Begitu halnya dengan JPU. “JPU masih pikir-pikir terkait putusan tersebut,” ujar humas Kejari Jembrana Gedion Ardana Aswari, Rabu (12/2). (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN