Aparat merilis kasus penemuan mayat di Hutan Pancasari yang merupakan korban pembunuhan, Kamis (13/2). (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Teka teki penemuan mayat Pande Gede Putra (53) di hutan lindung, Desa Pancasari, Buleleng akhirnya terungkap. Korban Pande disebut sempat disiksa, sebelum dibunuh dan mayatnya dibuang di Desa Pancasari oleh ketiga pelaku.

Adapun ketiga tersangka yakni, Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38), warga Kelurahan Sanur Kauh, Intan Oktavia Puspitarini (38) warga Desa Sukorejo, Jawa Timur, dan I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57) warga Kelurahan Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Ketiga perempuan tersebut pun, dihadirkan dalam konferensi pers Kamis (13/2) pagi. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiga tersangka.

Mereka nekat melakukan pembunuhan terhadap I Pande Gede Putra (53) karena sakit hati uangnya tak kunjung dikembalikan oleh korban. Kasus ini bermula dari permasalahan antara korban dan tersangka Leni.

Baca juga:  Korban Pembunuhan Berstatus Pisah Ranjang

Korban berurusan terkait jual beli hotel di wilayah Denpasar, dengan tersangka Leni, pada tahun 2019 lalu. Dalam urusan itu, korban disebut meminta uang kepada Leni sebesar Rp5,4 miliar untuk biaya operasional. Namun setelah mendapat uang itu, korban disebut menghilang.

Widwan menyebut, untuk mencari keberadaan korban, tersangka Leni menyuruh tersangka Oka dan Intan. Keduanya kemudian berhasil menemukan keberadaan korban, pada November 2024. Setelah bertemu, antara tersangka dan korban kemudian membahas masalah hutang tersebut.

Oleh tersangka, korban Putra diminta untuk membuat surat pernyataan hutang. Agar korban tidak kabur, Leni meminta korban agar tinggal di kos yang ditempati Oka dan Intan di Jalan Gunung Soputan, Pemecutan Kelod, Denpasar.

“Semenjak November 2024 hingga korban meninggal, korban tinggal di kos tersebut. Selama tinggal, korban juga sempat meminjam uang kepada tersangka Oki dan Intan, dengan bujuk rayu agar bisa mengembalikan uang ke tersangka Leni. Total pinjaman sekitar 60 juta,” ujar Widwan.

Baca juga:  Konflik Pembangunan di Pantai Lima, DPRD Badung Segera Tinjau Lokasi Proyek

Ketiga tersangka disebut nekat menghabisi nyawa korban, setelah dihubungi oleh seorang perempuan. Dimana korban Pande mengaku kepada perempuan itu, telah diperkosa oleh ketiga tersangka. Setelah mendengar hal itu, amarah ketiganya memuncak hingga mulai menganiaya korban.

Korban dianiaya selama 13 hari, sejak 20 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025. Setelah mengetahui korban tewas, ketiga pelaku kemudian membuang mayat korban ke hutang lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, pada Senin 3 Februari 2025 dini hari.

Mayat korban dibawa dari kos tersangka ke hutan lindung Desa Pancasari, menggunakan mobil. Mobil itu, disebut sengaja disewa oleh tersangka Leni untuk membuang mayat korban.

Baca juga:  Dari Tujuh Pejabat Utama Polda Diganti hingga Tambahan Kasus COVID-19 di Bali

“Kita sudah amankan barang bukti yang digunakan untuk menyiksa korban. Korek api gas yang digunakan untuk membakar kepala korban, kaleng pembasmi serangga untuk memukul kepala korban. Kemudian sapu dan serok memukul tubuh korban, setrika yang digunakan menyetrika punggung korban,” jelas Kapolres Widwan.

Ketiga pelaku disebut berhasil ditangkap pada Sabtu, 8 Februari 2025. Ketiganya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban, berhasil di identifikasi oleh kepolisian lewat CCTV di sepanjang jalur Singaraja-De3npasar.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN