Wakapolres Bangli, Kompol M. Akbar Putra Samosir didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dan Kasi Humas AKP I Wayan Sarta saat merilis pengungkapan kasus curanmor di Polres Bangli, Jumat (14/2). (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi lintas kabupaten. Pelaku, I Sidi Atmika (32), seorang pengangguran asal Klungkung. Polisi juga mengamankan seorang penadah, Paulus Pati Kondo, warga Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bangli atas laporan dari masyarakat yang menjadi korban curanmor. Wakapolres Bangli, Kompol M. Akbar Putra Samosir mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di Lingkungan Pekuwon, Kelurahan Cempaga, Bangli. Korban, Nengah Subrana (53), melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang terparkir di jalan setapak, pada Kamis (23/1).

Baca juga:  Alat Cetak yang Diduga Palsukan Girik Pagar Laut Tangerang Disita

Setelah menerima laporan itu, tim resmob Polres Bangli melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku. “Dari hasil penyelidikan, akhirnya pada Rabu (5/2), tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku I Gede Sidi Atmika di Terminal Klungkung pada saat sedang beristirahat,” kata Akbar Samosir didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dan Kasi Humas AKP I Wayan Sarta saat merilis pengungkapan kasus curanmor di Polres Bangli, Jumat (14/2).

Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa pelaku yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dan setiap harinya tidur berpindah-pindah tempat, telah beraksi di beberapa daerah. Polisi mengamankan enam unit sepeda motor berbagai merek yang dicuri pelaku.

Baca juga:  Pembobol Kantor Pramuka Jembrana Ditembak

Tiga sepeda motor diantaranya dicuri di wilayah Kabupaten Bangli, dua di Kabupaten Gianyar, dan satu di Kota Denpasar. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus dengan cara menggunakan kunci palsu yang telah dipersiapkan.

Cara lainnya, pelaku mendorong kendaraan korban yang sedang terparkir dalam kondisi tidak terkunci stang, kemudian mencari tempat yang aman. Selanjutnya pelaku mencari tukang kunci panggilan untuk membuat kunci duplikasi, dengan alasan pelaku kehilangan kunci kendaraan.

Baca juga:  Capim-Cadewas KPK Jalani Uji Kelayakan

Seluruh hasil kejahatan tersebut digadaikan pelaku kepada kenalannya (penadah) dengan kisaran Rp 1 juta – Rp 1,5 juta. “Uang hasil gadai tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari terduga pelaku,” ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, I Sidi Atmika, polisi juga menangkap penadah barang hasil kejahatan, Paulus Pati Kondo. Paulus diamankan di sebuah rumah kontrakan di Klungkung. Atas perbuatannya, Sidi Atmika disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Sementara itu Paulus Pati Kondo disangkakan Pasal 480 ayat (1) KUHP. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN