DENPASAR, BALIPOST.com – Peran wanita dalam suatu ritual upacara di Bali tidak dapat dipisahkan. Untuk itu, Desa Adat Padangsambian, Denpasar juga berupaya memperkuat peran perempuan dalam pelestarian tradisi dan budaya dengan membentuk sekaa serati atau perkumpulan wanita yang membuat sarana upakara.

Prajuru Desa Adat Padangsambian Baga Parahyangan Anak Agung Ketut Purnamantha, pada Senin 17 Februari 2025 mengatakan, sekaa serati dibentuk sesuai dengan Perda 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali dalam rangka pemberdayaan perempuan yang ada di desa adat.

Baca juga:  Desa Adat Seririt Mutakhirkan Data ”Krama”

Pembentukan sekaa serati juga bertujuan untuk memperkuat tradisi dan budaya membuat banten, yang merupakan ciri khas Agama Hindu di Bali.

Sekaa serati biasanya bekerja ketika ada upacara di tingkat desa adat. Ada aci atau upacara rutin yang digelar desa adat setiap enam bulan seperti piodalan di Pura Dalem, Puseh dan Desa, dan Dang Kahyangan.

Tidak ada syarat khusus untuk menjadi sekaa serati, namun biasanya dipilih yang sudah berumah tangga dan memiliki kemampuan membuat banten.

Baca juga:  WNA Kabur Diduga Terlibat Kasus Ganja

Selain itu, sekaa serati diambil dari perwakilan masing – masing banjar sebanyak 5 orang. Di Desa Adat Padangsambian terdiri dari 14 banjar adat sehingga total anggota sekaa serati sebanyak 70 orang.

Dalam Sekaa ini ada struktur pengurusnya juga, ada ketua bendahara, sekretaris dan anggotanya.

Sementara saat ini sekaa serati mengerjakan banten hanya berdasarkan agenda aci atau upacara rutin di tingkat desa adat.

Baca juga:  "Cemari" Anak Muda Berteater, Lomba Operet se-Bali Digelar

Namun tidak menutup kemungkinan nantinya, anggota sekaa serati dengan kemampuan dan keahlian membuat banten dapat menjual banten kepada krama desa adat atau di luar desa adat secara personal. Jika ada krama desa adat adat yang memiliki upakara atau hajatan, sekaa serati bisa saja diberdayakan untuk membantu. (Citta Maya/balipost)

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN