Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolsek Mengwi. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang residivis berinisial IS (42) ditangkap di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Senin (10/2). Dari pelaku, Tim Satresnarkoba Polres Badung mengamankan barang bukti enam paket plastik klip seberat 486,7 gram sabu-sabu (SS) di tempat tinggal pelaku, Jalan Karang Sari II, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Selain itu juga dibekuk seorang koki, MCP (42) dan diamankan barang bukti 94,82 gram ganja.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, Selasa (18/2) menjelaskan tersangka IS pernah ditangkap tiga tahun lalu terkait kasus narkoba. Setelah bebas, anggota Satresnarkoba Polres Badung dipimpin Kasat AKP Nyoman Sudarma melakukan penyelidikan.

“Ternyata tersangka IS beraksi lagi dan anggota kami melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolsek Mengwi.

Baca juga:  Satu Jenazah Korban Lakalantas Tol Jakarta-Cikampek Teridentifikasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Badung menangkap pelaku di wilayah Kerobokan, Kuta Utara. Saat diinterogasi, pelaku mengaku memiliki dan menyimpan SS di dalam kamar mess tempatnya bekerja di Padangsambian Kaja, Denpasar.

Hasil penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan satu buah kotak plastik bening dibungkus tas kain hitam berisi enam plastik klip SS, satu buah lakban hitam, tiga timbangan digital, dua bendel pipet, satu bungkus tabung micro, dan empat bendel plastik klip.

Saat diinterogasi, lanjut mantan Kasubdit 3/Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali ini menyampaikan pelaku mengaku mendapatkan SS itu dari seseorang, G dengan cara diberikan alamat tempelan melalui aplikasi. Pelaku mengaku dapat kiriman paket SS itu pada 25 Januari 2025 kurang lebih 500 gram dengan cara diberikan alamat tempelan di Jalan Petitenget, Kuta Utara. G memerintahkan IS untuk memecah paket SS tersebut beberapa dikemas plastik klip. Selanjutnya ditempel seputaran Kerobokan, Dalung, Padangsambian dan Renon.

Baca juga:  Dua Pentolan Ormas Diringkus Polisi

IS mengaku mendapatkan upah oleh G sekitar Rp 4 juta.
“Tersangka IS mengaku dua kali dapat kiriman sabu-sabu. Saat ini masih didalami pengirim dan asal narkoba itu. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan Ditressiber Polda Bali,” ujar AKBP Arif.

Sementara tersangka MCP dibekuk di pinggir Gang VI, Jalan Padang Tawang, Desa Canggu, Kuta Utara. Pelaku dibekuk saat mengambil sesuatu di TKP. Polisi melakukan penggeledahan badan dan motor pelaku, ditemukan satu buah plastik bening yang didalamnya berisi daun, batang dan biji ganja. Pelaku mengaku tiga kali membeli barang tersebut lewat media sosial seharga Rp 1,2 juta.

Baca juga:  Ratusan Personel Polda Dites Urine

“Tersangka (MCP) mengakui barang tersebut akan dikonsumsi sendiri. Alasannya tersangka mengidap insomania yaitu sulit tidur. Biar bisa tidur, tersangka pakai ganja,” ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Badung berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sekitar 26 ribu jiwa. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN