Petugas merilis kasus pencurian motor yang melibatkan 2 warga asal NTB. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gianyar berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang menggunakan modus kunci nyantol. Kedua pelaku diamankan pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.

Kapolsek Gianyar Kompol Nyoman Sukadana mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat (7/2) sekitar pukul 17.10 WITA, di garasi mobil sebuah warung, Jl Bypasa IB Mantra, Desa Lebih, Kabupaten Gianyar. Korban dalam kasus ini adalah I Made Sukarbata (52), warga Desa Bakbakan, Gianyar, yang kehilangan motor.

Baca juga:  Sudah Lebih dari Seminggu Pembunuhan Wanita Bugil Tak Terungkap, Ini Kata Kapolresta

Setelah melalui proses penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gianyar, Iptu I Wayan Nurjana, S.H., Tim Reskrim berhasil mengamankan dua pelaku, BS (25) dan IS (32). Keduanya berasal dari NTB.

Kapolsek Gianyar memaparkan korban memarkirkan sepeda motor di depan garasi. Saat kembali ke lokasi untuk mengambil catatan pembayaran sopir yang tertinggal di jok motor, korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang.

Korban merasa mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gianyar.
Menerima laporan Korban, Tim Reskrim Polsek Gianyar melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian.

Baca juga:  Viral Balita Ditemukan Mondar-mandir di Traffic Light, Ini Kata Sang Ibu

Berkat koordinasi dengan Polsek Pelabuhan Padangbai (Karangasem) dan Polsek Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana), kedua pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Padangbai. Hasil interogasi menunjukkan kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban dengan memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci nyantol.

Selain itu, mereka juga mengaku telah melakukan pencurian dengan modus serupa di wilayah Sukawati dan Denpasar Selatan. Dari kedua pelaku, Tim Reskrim mengamankan 4 unit kendaraan hasil curian serta dua unit ponsel.

Baca juga:  Pencurian Kembali Terjadi, Pratima Bernilai Puluhan Juta di Pura Ini Raib

Kompol Nyoman Sukadana menambahkan atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Gianyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci nyantol,” ucapnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN