Suasana Pembahasan Seruan Bersama di Sekretariat FKUB Kabupaten Buleleng. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 diprediksi akan berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Buleleng pun mengeluarkan seruan bersama untuk menjaga toleransi antar umat yang ada. Pembahasan Seruan Bersama di Sekretariat FKUB Kabupaten Buleleng pada Rabu (19/2).

Seruan Nomor: 400.8 / 02 / II / FKUB BLL / 2025 itu juga ditandatangani sejumlah pimpinan umat. Yakni Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Buleleng, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buleleng, Majelis Pelayanan Umat Kristen (MPUK) Buleleng, dan Pastor Gereja Katolik Paroki Santo Paulus Singaraja.

Selain itu Wadah Antar Lembaga Umat Buddha Indonesia (Walubi) Buleleng, Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin) Buleleng, serta Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng juga menandatangani seruan bersama itu.

Baca juga:  Disnaker Bali Siapkan Posko Pengaduan THR Idul Fitri

Ketua FKUB Buleleng, I Gde Made Metera mengatakan, sejumlah point penting disampaikan dalam seruan bersama itu. Salah satunya, Karena Hari Suci Nyepi bersamaan dengan Bulan Ramadhan 1446 Hijriah maka, Umat Islam menjalankan sholat tarawih/takbiran di Masjid terdekat dengan berjalan kaki atau di rumah masing-masing dan tidak mempergunakan pengeras suara serta dengan menggunakan lampu penerangan yang terbatas. Pelaksanaan shalat tarawih/takbiran dari pukul 20.00 s.d 22.00 WITA.

“Sesuai prediksi awal idul fitri jatuh pada 31 Maret 2025. Tidak menutup kemungkinan bisa maju ke tanggal 30 Maret 2025. Jika maju tanggal 29 Maret 2025, pasti ada takbiran yang berbarengan dengan sipeng. Jadi seruan ini sudah kita sampaikan,” jelas Metera.

Baca juga:  Air Danau Batur Berubah Hijau, Warga Sebut Tak Seperti Fenomena Biasa

Selain itu, Umat Hindu wajib melakukan catur brata penyepian, seperti amati geni, amati karya, amati lelungan, dan amati lelanguan. Amati geni berarti tidak menyalakan api, amati karya berarti tidak bekerja, amati lelungan berarti tidak bepergian, sedangkan amati lelanguan berarti tidak bersenang-senang.

“Majelis-majelis Agama dan Lembaga Sosial keagamaan serta instansi terkait mensosialisasikan seruan ini kepada seluruh umat beragama di Kabupaten Buleleng,”imbuhnya.

Baca juga:  Agar Tertib, Polda Bali Gelar Lomba Pengarakan Ogoh-ogoh di Denpasar

Point lainnya juga mengatur Usaha penyedia jasa akomodasi, penyedia jasa hiburan dan tempat wisata yang ada di Kabupaten Buleleng tidak diperkenankan mempromosikan usahanya dengan branding Hari Suci Nyepi.

Selanjutnya, Prajuru Desa Adat, Pecalang, BANKAMDA, Aparat Desa/Kelurahan, Banser dan Kokam, serta petugas keamanan setiap tempat ibadah bertanggung jawab mengamankan rangkaian Hari Suci Nyepi di wilayahnya masing-masing, berkoordinasi dengan Aparat Keamanan terkait.

“Majelis-majelis Agama dan Lembaga Sosial keagamaan serta instansi terkait mensosialisasikan seruan ini kepada seluruh umat beragama di Kabupaten Buleleng,” tutupnya. (Yudha/Balipost)

BAGIKAN