Polres Gianyar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Jalan Raya Tojan yang menewaskan I Made Agus Aditya (26), Rabu (19/2). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polres Gianyar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan I Made Agus Aditya (26) di Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada 17 Januari 2025. Rekonstruksi yang melibatkan Kejaksaan Negeri Gianyar ini berlangsung di Halaman Mapolres Gianyar, Rabu (19/2) sore.

Kegiatan rekontruksi kasus ini dipimpin oleh Wakapolres Gianyar, Kompol Yusak Agustinus Sooai, bersama Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta, Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno, dan KBO Reskrim Polres Gianyar Ipda I Kadek Sumerta beserta jajaran.

Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, menjelaskan rekonstruksi ini memperagakan sebanyak 28 adegan. “Terdapat 28 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Selain itu, ada lima orang saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi ini,” ucapnya.

Baca juga:  Ratusan Personel Polres Badung Amankan Melasti

Proses rekonstruksi sempat dihentikan sementara karena hujan deras yang mengguyur kawasan Gianyar, namun akhirnya dapat dilanjutkan hingga selesai.

Salah satu tersangka, Komang Indrajita, mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban serta masyarakat atas kejadian tersebut. “Saya atas nama diri sendiri meminta maaf kepada keluarga korban. Sebenarnya, hal ini tidak pernah saya inginkan dan tidak pernah terbesit dalam benak saya untuk menghabisi nyawa seseorang. Saya minta maaf sebesar-besarnya, apa pun itu. Mohon untuk memaafkan, dan jika ada kesalahan yang saya lakukan sebelumnya, saya minta maaf. Saya tidak suka mencari masalah. Pokoknya, saya minta maaf sebesar-besarnya,” jelasnya.

Baca juga:  Pembunuhan Adik Kandung di Desa Pakisan Direkonstruksi

Di sisi lain, penasehat hukum para tersangka, Fadhly Wicaksono, menyampaikan bahwa para tersangka awalnya tidak berniat untuk menghabisi nyawa korban. “Selama ini, banyak orang berpikir bahwa penusukan itu dilakukan dengan sengaja. Namun, kami berpendapat bahwa itu tidak disengaja, kejadian ini murni disebabkan oleh kondisi tidak sadar atau mabuk, serta cekcok di jalan akibat saling ejek, menurut kami, ini murni ketidaksengajaan,” tuturnya.

Baca juga:  Pelaku Video Deepfake Atas Namakan Pejabat Negara Ditangkap

Kompol Yusak Agustinus Sooai menyampaikan rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta baru serta memastikan keakuratan proses penyidikan. Polres Gianyar berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai,” paparnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN