Tangkapan layar pelantikan Ketua TP PKK dan Pembina Posyandu periode 2025-2030 oleh Ny. Tri Tito Karnavian, di Aryanusa Ballroom, Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Kamis (20/2). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 34 orang Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sekaligus Tim Pembina Posyandu Provinsi periode 2025-2030 dilantik oleh Ketua Umum TP PKK sekaligus Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, Ny. Tri Tito Karnavian, di Aryanusa Ballroom, Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Kamis (20/2). Pelantikan dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sebagai pembina TP PKK Pusat dan Penasehat Tim Pembina Posyandu Pusat.

Mereka yang dilantik ini merupakan istri dari para gubernur yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo di hari yang sama. Salah satunya adalah Ny. Putri Suastini Koster yang merupakan istri dari Gubernur Bali, Wayan Koster.

Dalam arahannya, Ny. Tri Tito Karnavian mengatakan momentum pelantikan ini bukan hanya acara seremonial, tetapi merupakan tonggak baru dalam perjalanan panjang pengabdian Ketua TP PKK dan Pembina Posyandu untuk pemberdayaan keluarga dan masyarakat. Pihaknya yakin sinergi antara Pemerintah daerah dengan TP PKK dan Posyandu akan semakin kuat dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Baca juga:  Rabu 5 September, Koster Ace Dilantik di Istana

Dikatakan, peran ibu-ibu nanti tidak hanya sebatas jabatan sebagai ketua TP PKK dan Pembina Posyandu tetapi merupakan panggilan untuk membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat. “Saya yakin dengan dedikasi dan semangat ibu sekalian gerakan PKK dan pembinaan Posyandu akan semakin maju dan berdampak luas, karena saya yakin juga para ibu-ibu yang dilantik 50 persen lebih sudah senior dalam PPK, karena di sini saya beberapa mengenal adalah sebagai ketua-ketua PKK yang dulu di provinsi maupun kabupaten/kota, dan saya bangga ibu-ibu sudah dapat amanah lagi karena ini juga karena bhakti ibu di PPK daerah masing-masing,” tandasnya.

Dikatakan, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK mengamanatkan penyelenggaraan gerakan PKK secara nasional. Ketentuan ini diperjelas dalam Peraturan Pelaksanaannya yaitu Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 yang menetapkan bahwa Ketua TP PKK Provinsi adalah istri atau suami Gubernur ataupun yang ditunjuk oleh Gubernur apabila para gubernur tidak memiliki pendamping.

Baca juga:  Upacara Bhumi Sudha di Pura Pengubengan Besakih

Demikian pula dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu diatur bahwa istri atau pun suami gubernur menjabat sebagai Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi atau pun Gubernur sebagai pembina bisa menunjuk seseorang apabila gubernur tidak memiliki pendamping.

“Hari ini sebanyak 34 Ketua TP PKK sekaligus Ketua Pembina Posyandu Provinsi dilantik secara serentak. Sementara, 3 provinsi lainnya akan menyusul setelah penyelesaian sengketa Pilkada. Pelantikan serentak ini dikecualikan terhadap Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak mengikuti ajang kontestasi Pilkada,” ungkapnya.

Ketua TP PKK Provinsi merupakan koordinator bagi ketua-ketua kabupaten/kota. Sehingga, mereka adalah motivator yang akan memajukan kegiatan PKK tugas-tugas PKK dan Posyandu di Provinsi masing-masing. “Di tangan ibu-lah nanti kemajuan itu akan menjadi tantangan. Karena saya yakin di tengah era sekarang, dimana masyarakat sangat terbuka pasti akan melihat langsung kinerja ibu-ibu sekalian dengan menjadi koordinator bagi jenjang kepengurusan di bawahnya. Namun saya yakin dengan pengalaman ibu-ibu sekalian ibu-ibu akan mampu melaksanakan tugas ibu sebagai koordinator dari ketua-ketua pelaksana jenjang di bawahnya,” ujarnya.

Baca juga:  Perbatasan Australia Kembali Dibuka

Sementara dalam melaksanakan pembinaan posyandu dikatakan bahwa Posyandu merupakan suatu lembaga kemasyarakatan desa (LKD) yang telah bertransformasi menjadi wadah partisipasi masyarakat yang merupakan mitra pemerintah desa/kelurahan dalam pelaksanaan, perencanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa/kelurahan. Dengan pengertian tersebt posyandu tidak hanya memberikan pelayanan pada satu bidang kesehatan, namun posyandu dapat bergerak untuk melayani 6 bidang skala prioritas nasional (SPN), yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum perumahan rakyat, ketentraman ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.

Apalagi, dikatakan bahwa saat ini pemerintah tengah fokus pada berbagai program prioritas yang tertuang dalam Asta Cita visi misi Presiden dan Wakil Presiden. Dalam hal ini, PKK dan Posyandu memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan program-program tersebut. (Ketut Winata/balipost)3

BAGIKAN