Timsus Penyidik dari Kejati Bali melakukan penggeledahan di Kantor Pengembang Rumah Subsidi, PT. PPL di Desa Penglatan, Buleleng pada Kamis (20/2). (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Timsus Penyidik dari Kejati Bali melakukan penggeledahan di Kantor Pengembang Rumah Subsidi, PT. PPL di Desa Penglatan, Buleleng pada Kamis (20/2). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi jual beli rumah bersubsidi.

Penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan sejak pukul 11.00 hingga 17.30 WITA. Dari hasil penggeledahan tersebut tim penyidik menyita lima kontainer yang berisi puluhan dokumen.

Dokumen yang disita di antaranya berupa sertifikat rumah, akad kredit dan pembelian, hingga berkas lainnya yang berkaitan dengan jual beli perumahan di bawah naungan perusahaan itu. Sejumlah dokumen tersebut selanjutnya disita untuk dipelajari oleh penyidik.

Baca juga:  Bawa 8,81 Gram Sabu, Oknum ASN di Lapas Singaraja Ditangkap

Kepala seksi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara usai penggeledahan mengatakan, penyidik tengah mendalami kasus dugaan korupsi rumah bersubsidi. Kasus itu diduga melibatkan pengembang PPL.

Ia menyebut kasus ini dimulai sejak awal 2025 lalu, berkat adanya laporan dari masyarakat yang diduga menjadi korban. “Kami saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Ini, berkat laporan dari masyarakat. Sejumlah berkas sudah kami sita dan pelajari. Untuk perkembangan nantinya akan kami sampaikan di Kejati Bali,” terang Jayalantara.

Baca juga:  Ditemukan Secarik Kertas di Bayi, Ini Isinya

Pihaknya mengaku belum bisa memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, karena masih tahap penyidikan awal. Untuk itu pihaknya juga akan berkoodinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPK Buleleng untuk proses perhintungan kerugian negara. “Untuk kerugian masih kami pejalari dulu. Yang jelas dokumen yang kami sita ini akan menjadi bukti untuk kasus ini,” tandasnya.

Jayalantara menambahkan, penyidik Kejati Bali telah memeriksa sebanyak 15 saksi, termasuk sejumlah petinggi atau jajaran direksi di perusahaan pengembang perumahan tersebut dan pegawai untuk dimintai keterangannya. “Nanti pada Senin, kami lanjutkan di Kajati Bali,” pungkasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Pengendalian Mudik Lebaran, Polres Gianyar Sekat di Pos Masceti
BAGIKAN