Kapolres Jembrana didampingi Kasat Reskrim saat merilis sejumlah kasus pencurian, Senin (24/2). (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Polres Jembrana mengungkap kasus pencurian unik di wilayah Gilimanuk. Seorang residivis berinisial INAA kembali ditangkap karena terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan, namun yang menarik perhatian adalah temuan ratusan celana dalam wanita yang diduga juga hasil kejahatannya.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, dalam konferensi pers Senin (24/1) mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari seorang korban bernama Muhammad Yahdi Amrullah yang juga tinggal di Gilimanuk. Korban yang baru kembali dari perjalanan luar kota mendapati barang-barangnya telah raib, termasuk uang tunai, speaker Bluetooth dan sejumlah peralatan lain.

Baca juga:  Tertangkap Basah, 4 Remaja "Kuras" Isi Kulkas Warung di Kamasan Diamankan

Tim Satreskrim Polres Jembrana yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta sejumlah petunjuk, polisi mengarah kepada INAA yang merupakan residivis dalam kasus serupa.

Tersangka akhirnya berhasil diringkus di kawasan Jalan Denpasar-Gilimanuk pada Rabu (22/1) pukul 20.00 WITA. Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan banyak barang bukti yang dicurigai juga hasil pencurian.

Selain uang tunai Rp 300 ribu, speaker Bluetooth, charger ponsel yang merupakan milik korban yang melapor. Polisi juga menemukan dua tas besar yang berisi ratusan celana dalam perempuan. Selain itu, juga diamankan 21 unit ponsel berbagai merk, 3 power bank, 10 charger, serta berbagai barang elektronik lain yang diduga hasil curian.

Baca juga:  Sehari Belasan WNA Ditilang Manual, Terbanyak dari Negara Ini

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari korban lain yang mungkin kehilangan barang-barang tersebut. Dalam kasus ini memang tidak masuk, di antaranya celana dalam perempuan yang ditemukan dalam jumlah banyak, selain itu juga puluhan handphone berbagai merek,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Si Ketut Arya Pinatih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami kehilangan barang berharga. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tutup AKBP Endang Tri Purwanto.

Baca juga:  Usut Napi Kabur, Anggota Reskrim Datangi Lapas

Dari pengakuan tersangka, CD yang berjumlah banyak itu juga dicuri dari beberapa rumah dan jemuran warga. Belum diketahui pasti apa motif tersangka. Tersangka yang masih bujangan ini mengaku hanya menyimpan saja. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN