GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar menutup usaha akomodasi, PARQ Ubud yang kerap disebut Kampung Rusia, Senin 20 Januari 2025 lalu karena melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Sampai Senin 24 Februari 2025, operasional PARQ masih dihentikan. Adanya informasi plang penutupan Kampung Rusia itu yang telah dicabut ternyata tidak benar.

Pantauan di lokasi, plang pencabutan operasional PARQ masih terpasang.

Kepala Pengamanan PARQ, Putu Yasa yang ditemui di lokasi menyampaikan berita pencabutan plang tersebut tidak benar. Plang berisi informasi penutupan yang dipasang di Pintu Utara, Pintu Selatan dan di Halaman PARQ masih terpasang.

Baca juga:  Patroli Skala Besar PPKM Level 3, Polres Gianyar Batasi Jam Buka Warung Angkringan

Ia menegaskan belum ada arahan dari Pemkab Gianyar untuk membuka plang penutupan operasional PARQ karena ada sanksi hukum jika membukanya tanpa rekomendasi pemerintah. Yasa menjelaskan saat ini manajemen masih proses pengurusan perizinan.

Komandan Regu Satpol PP di Areal PARQ, Wayan Suarjana membenarkan pintu masuk ke Kampung Rusia masih ditutup. Plang penutupan Parq juga masih berdiri kokoh.

Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha kembali menegaskan sesuai arahan Sekda Gianyar,  Dewa Alit Mudiarta pihaknya melakukan penutupan PARQ karena usaha akomodasi tersebut tidak mengantongi persyaratan dasar perizinan dalam berusaha sebagaimana  yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Usaha akomodasi tersebut tidak bisa menunjukkan izin Persetujuan Bangunan Gedung dan Izin Sertifikat Laik Fungsi. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  MoU Batas Waktu Operasional Pengelolaan Wisata Tirta Empul Diatur Sejak April 2018

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN