Jajaran pihak kepolisian Polsek Rendang membekuk dua pelaku pencurian yang terjadi di Kecamatan Rendang, Selasa (25/2). (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Polsek Rendang berhasil menangkap dua pelaku pencurian emas kakak-adik yang terjadi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Rendang, Selasa (25/2). Kini kedua pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Rendang Kompol Made Suadnyana, seizin Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, mengungkapkan, kakak-adik yang diamankan, yakni IKAHP dan IKES. Salah satunya, IKES masih di bawah umur. “Kedua pelaku merupakan kakak-adik,” ucapnya.

Baca juga:  Residivis Kasus Curat Ditembak

Suadnyana mengatakan, para tersangka diamankan setelah melakukan pengembangan informasi serta pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari empat TKP yang tersebar di Kecamatan Rendang itu, kedua pelaku menggasak uang tunai hingga perhiasan emas dengan total sekitar 140 gram emas.

Emas hasil curian tersebut kemudian dijual di wilayah Klungkung. “Estimasi kerugian yang dialami para korban secara keseluruhan mencapai Rp200 juta lebih. Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga buah cincin emas, dua buah handphone, pakaian, helm, sepeda motor, dan uang tunai sebanyak Rp16.500.000 dari hasil sisa penjualan barang curian,” jelasnya.

Baca juga:  Polda Bali Amankan Puluhan ABG Usia 13-17 Tahun

Lebih lanjut dikatakan para tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel atau merusak jendela rumah saat situasi rumah dalam keadaan sepi. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN