
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Denpasar Barat (Denbar), Minggu (23/2). Korban masih berstatus siswi SMP.
Terduga pelaku, RW dan DS. Sebelum disetubuhi oleh para pelaku, korban dipaksa minum miras sampai mabuk. Kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban ke Polresta Denpasar.
Informasi diperoleh di lapangan, Selasa (25/2), korban awalnya dijemput oleh RW dan diajak ke TKP. Korban diduga dicekoki miras hingga mabuk. Dalam kondisi mabuk itulah korban disetubuhi oleh pelaku.
Tidak hanya RW, ortu korban juga melaporkan DS (17). Pasalnya DS juga menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Akibat kejadian ini, korban stress dan trauma.
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar. Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima laporan kasus tersebut. “Coba saya cek dulu,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)