Terdakwa Hendra berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai sidang vonis di PN Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tertangkap saat mengambil tempelan narkoba di gerobak nasi goreng yang ada di sekitaran Pelabuhan Gilimanuk, Hendra Kurniawan, yang bekerja sebagai sopir rental, Selasa (25/2) dihukum selama sembilan tahun penjara. Hal itu dibenarkan kuasa hukum terdakwa Mochammad Lukman Hakim, Rabu (26/2) dari Posbakum Peradi Denpasar.

Selain dihukum selama sembilan tahun, terdakwa berusia 27 tahun asal Banyuwangi, tersebut juga dipidana denda satu miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan. Terdakwa menerima vonis tersebut, apalagi putusan turun dari tuntutan jaksa.

Baca juga:  Terdakwa Rokok Ilegal Divonis 13 Bulan

Sebelumnya, JPU Nyoman Tri Suryabuana, menuntut supaya terdakwa dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan (10,5 tahun).
Saat sidang di ruangan Sari PN Denpasar, JPU menyatakan terdakwa yang sebelumnya bekerja sebagai sopir rental itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Yakni tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman melebihi beratnya lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Selama Tahun 2020, Ini Jumlah Kasus Kriminalitas di Karangasem

Hendra Kurniawan kemudian dituntut 10,5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair delapan bulan penjara. Diuraikan JPU, terdakwa dibekuk berawal Agustus 2024.

Terdakwa melalui aplikasi ditawari oleh orang yang bernama Kandits alias Mkhilad’z alias Max (DPO) untuk mengambil kemudian menaruh/menempel narkotika jenis sabu dengan dijanjikan upah. Terdakwa menyanggupi.

Saat hendak nempel terakhir, masih di seputaran Kesiman, Kertalangu, dia ditangkap petugas Kepolisian Daerah Bali.

Baca juga:  Tiga Demo Digelar di Renon, Kapolda Perintahkan Anggotanya Jangan Terpancing

Terdakwa berusaha melarikan diri dan dikejar oleh polisi. Terdakwa sempat membuang ponselnya ke kebun lalu terdakwa jatuh dan ditangkap polisi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN