
AMLAPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian yang terjadi di Desa Tulamben, Kubu, Karangasem ternyata hanya rekayasa. Seorang pria nekat merancang rekayasa tersebut akibat tekanan istrinya yang sering menanyakan uang sisa pinjaman dari LPD.
Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP. Agus Adi Apriyoga melalui Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana, mengungkapkan, pascakejadian pencurian tersebut viral di media sosial (medsos), pihak kepolisian melakukan pendalaman. Terungkap fakta baru kasus tersebut mengarah kepada kasus yang sengaja direkayasa oleh pemilik rumah sendiri.
Sang suami berinisial INS merekayasa kasus tersebut karena tekanan dari sang istri yang setiap hari menanyakan sisa uang pinjaman dari LPD. “Ia merekayasa seolah-olah ada pencurian dengan cara mencongkel sendiri lemari tempat penyimpanan uang yang biasa digunakan, lalu membuat cerita palsu tentang perampokan untuk menutupi penggunaan uang tersebut,” ujarnya, Rabu (26/2).
Agus mengatakan INS meminjam uang sebesar Rp50 juta dari LPD Muntig yang dicairkan pada 18 Februari 2025. Uang tersebut ternyata telah digunakan untuk berbagai keperluan, seperti menyewa alat berat untuk usaha penggalian batu di sekitar rumahnya, membayar DP pembelian kayu, dan memberikan sebagian kepada istrinya.
“Kita temukan bukti transfer pembayaran sewa alat berat sebanyak dua kali senilai total Rp 17 juta, bukti pembayaran DP kayu sebesar Rp 3 juta, dan pembayaran Kayu Pule senilai Rp 15 juta. Selain itu, tim kepolisian juga menemukan sisa uang hasil pinjaman sebesar Rp 9 juta yang masih tersimpan di dalam tas INS,” katanya.
Ia meminta masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi palsu yang dapat menimbulkan keresahan. Selain itu, pihkanya mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian kriminal yang dialami kepada pihak kepolisian, bukan hanya memviralkan di media sosial. (Eka Parananda/balipost)