Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra melaksanakan konferensi pers kasus pembakaran warung. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pembakaran warung makan di Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, diproses di pihak kepolisian. Pelakunya, Taufik Hidayat (37) asal Jawa Timur ditahan di Polsek Kuta, Minggu (23/2).

Pelakunya ternyata kerap buat onar dan saat membakar warung sedang mabuk. Selain itu pelaku merupakan keponakan pemilik warung, Risnawati dan kerja di sana.

Pengungkapan kasus ini dirilis Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (27/2). “Kami mengamankan barang bukti perlak plastik dan tisu yang terbakar,” ujar AKP Agus.

Baca juga:  Sanksi Menyapu di Areal Desa Nyuh Kuning Bila Tanpa Masker

Kronologisnya, pada Sabtu pukul 21.00 WITA pelaku datang ke TKP dan sesampainya disana menanyakan pemilik warung. Pelaku mengancam kalau pemilik warung tidak datang akan merusak dan membakarnya.

Setelah ditunggu korban tidak datang dan pelaku langsung merusak barang-barang yang ada di warung dan membakarnya.
“Menurut korban, pelaku sering buat onar di TKP. Selain itu pengakuan pelaku ada masalah di sana sehingga ia merusak serta membakar warung tersebut,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kerap Buat Onar, WN Aljazair Diamankan
BAGIKAN