JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah berupaya memfasilitasi eks pekerja Sritex agar dapat kembali bekerja dan mengawal agar hak atas kompensasi PHK tetap terpenuhi.

Hal ini terungkap setelah Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, serta perwakilan dari PT Sri Resjeki Isman Tbk atau Sritex untuk mencari solusi terhadap dampak dari PHK pada pekerja, Senin (3/3).

Tim Kurator PT Sritex, yang diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka opsi penyewaan aset perusahaan dalam rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka peluang bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.

Baca juga:  Pemungutan Suara Pilkada 2024 Digelar 27 November

Selain itu, tim kurator juga berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk pesangon dan hak lainnya yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan.

Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang terdampak PHK bisa kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang terkena PHK akibat kasus kepailitan ini.

Baca juga:  Pelaku Skimming Asal Bulgaria Protes

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ia juga memastikan bahwa hak-hak normatif pekerja akan tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Adapun yang dipanggil presiden diantaranya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, hingga Tim Kurator dan Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Ombudsman Soroti Kekurangan Fasilitas UNBK SMA/SMK 2019

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN