
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2025 tentang Mendengarkan Dan/Atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Selasa (4/3). SE ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dasar pertimbangan SE ini dikeluarkan, yaitu dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, diminta kepada Bapak/Ibu/Saudara untuk memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan ketentuan sebagai berikut:
Adapun ketentuan yaitu, Lagu Kebangsaan lndonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 Wita yang dilanjutkan dengan memperdengarkan dan/atau mengucapkan teks Pancasila, dan pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara untuk menghormati Bendera Negara. Sedangkan, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung.
Ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, maka setiap orang (sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain apabila dihentikan) wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak/sikap sempurna di tempat masing-masing sampai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir.
Gubernur Koster meminta kepada Bupati/Walikota agar menugaskan Pimpinan Perangkat Daerah, Lurah, dan Kepala Desa/Perbekel untuk melaksanakan SE ini. Kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali agar bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan SE ini dilaksanakan secara efektif, tertib, dan sesuai kearifan lokal.
SE ini berlaku sejak ditetapkan. “Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas kerjasamanya disampaikan terima kasih,” tandas Gubernur Koster. (kmb/balipost)