
GIANYAR, BALIPOST.com – Polsek Ubud berhasil mengamankan satu pelaku jambret spesialis HP yang menyasar wisatawan. Warga negara asal Ukraina berinisial OS menjadi korban di kawasan Ubud, Gianyar, pada Rabu (26/2) sekitar pukul 00.30 WITA.
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban bersama kekasihnya, VP, dalam perjalanan pulang setelah berbelanja di Ubud.
Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kapolsek Ubud Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, S.St. dan Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, Selasa (4/3) mengatakan pasangan WNA ity berangkat dari tempat menginap di Jalan Raya Pejeng Kawan, Tampaksiring. Setelah selesai berbelanja, mereka kembali ke tempatnya menginap menggunakan sepeda motor.
OS menaruh HP di holder sepeda motornya. Namun, saat melintas di Jalan Gunung Sari, Peliatan, mereka disalip oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang.
Salah satu pelaku yang dibonceng langsung merampas HP milik korban dan melarikan diri. OS berusaha mengejar pelaku, tetapi ketika melewati jalan menurun dan menikung, ia kehilangan kendali atas sepeda motornya.
Akibatnya, korban dan kekasihnya terjatuh. OS jatuh hingga ke dasar jurang, sedangkan VP tersangkut di pinggiran jurang dan berhasil naik untuk meminta pertolongan.
Kapolres Gianyar memaparkan polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka, yakni seorang anak berinisial LKR (16) asal Karangasem. Sementara itu, penadah barang curian, I Kadek Ada (30), seorang karyawan swasta, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus operandi pelaku adalah dengan merampas barang korban secara paksa saat berada di sepeda motor. Motif kejahatan ini diduga karena faktor ekonomi.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut, termasuk tersangka yang berstatus buronan dengan nama panggilan Wayan Punggit.
Kepolisian mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk selalu berhati-hati saat berkendara di malam hari dan tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan.
AKBP Umar menambahkan kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Ubud untuk proses hukum lebih lanjut.
LKR diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. “Sementara itu Kadek Ada dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)