Residivis kasus pencurian, IKRY dan DGR ditahan di Polsek Denbar karena menyatroni kantor usaha percetakan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Baru beberapa bulan lalu bebas, residivis kasus pencurian berinisi IKRY (25) dan DGR (22) ditangkap lagi oleh anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar), beberapa waktu lalu. Pasalnya mereka menyatroni kantor usaha percetakan di Jalan Imam Bonjol, Denpasar dan mengambil uang Rp 5 juta.

Uang tersebut rencananya dipakai nebus motor yang digadaikan.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (4/3) menyampaikan kasus ini terjadi pada Senin (17/2) dan diketahui pukul 08.00 WITA.

Baca juga:  Sempat Kabur, Polisi Ringkus Pelaku Curat di Lembongan

“⁠Modusnya pelaku secara bersama-sama memanjat tembok lewat tempat outdor AC menuju lantai 2. Selanjutnya mereka membuka jendela kantor tersebut,” ujarnya.

Kronologisnya, lanjut Sukadi, saat korban buka kantor dan mlihat lemari kaca telah terbuka serta barang di dalamnya hilang.

Sebelumnya didalam almari kaca tersebut berisi safety box untuk menyimpan uang. Korban mengecek CCTV namun terlihat pelaku mematikan panel listrik. Dengan kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Denbar.

Baca juga:  Kakak Beradik Ditangkap Gunakan Narkoba, Pengedarnya DPO

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Unitreskrim dipimpin Kanit Iptu Rifqi Abdillah dan Panit Ipda Made Wicaksana melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku di Jalan Bakung I, Kesiman kertalangu, Denpasar Timur.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Denbar. “Tersangka IKRY residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan bebas pada Oktober 2024. Sedangkan DGR residivis kasus curanmor dan bebas pada September 2024,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Residivis Spesialis Jambret WNA Ditangkap
BAGIKAN