
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemberian bantuan Rp 2 juta per Kepala Keluarga (KK) untuk hari raya keagamaan tetap berjalan. Program ini dipastikan tidak melanggar aturan di tengah adanya Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa mengatakan bantuan yang diberikan seejalan dengan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi beban ekonomi saat hari besar keagamaan. “Kami memahami bahwa saat hari raya, harga kebutuhan pokok sering meningkat. Oleh karena itu, sebagai pemerintah daerah, kami ingin hadir untuk memberikan intervensi. Apalagi, celah fiskal Badung memungkinkan untuk memberikan bantuan ini,” kata Adi Arnawa saat ditemui Senin (3/3) malam.
Menurutnya, kebijakan ini tidak berbeda dengan program pemerintah pusat yang menurunkan harga tiket pesawat melalui subsidi pajak demi membantu masyarakat. “Kalau pemerintah pusat bisa menurunkan pajak tiket agar masyarakat lebih mudah bepergian, lalu apa bedanya dengan bantuan yang kita berikan untuk meringankan beban saat hari raya?” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat merupakan langkah strategis untuk menekan inflasi. “Bantuan ini seperti subsidi, tetapi bentuknya berbeda. Pemerintah hadir ketika harga kebutuhan pokok naik agar masyarakat tidak terbebani,” jelasnya.
Meski demikian, Adi Arnawa menegaskan bahwa pemberian bantuan tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia menginginkan agar seluruh KK di Badung bisa menerima bantuan ini, tetapi teknis pelaksanaannya masih dalam tahap pendataan. “Saya terus berkoordinasi dengan Wakil Bupati dan Dinas Sosial agar bantuan ini bisa direalisasikan, terutama untuk Idul Fitri tahun ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba mengungkapkan bahwa realisasi bantuan keagamaan ini masih dalam tahap penyusunan regulasi. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pemberian bantuan. “Iya, Dinas Sosial sedang merancang regulasi untuk bantuan keagamaan ini,” katanya.
Surya Suamba menjelaskan bahwa penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan, bukan ASN, TNI, maupun Polri, serta ber-KTP Badung dan berdomisili minimal lima tahun di wilayah tersebut dengan surat keterangan dari kepala lingkungan setempat.
Program bantuan ini menjadi salah satu janji politik Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta (Adicipta) saat kampanye. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan bantuan ini dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat Badung yang membutuhkan.
Dengan berbagai langkah ini, Pemkab Badung memastikan bahwa bantuan Rp 2 juta saat hari raya tidak menyalahi aturan dan tetap sesuai dengan prinsip efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat. (Parwata/balipost)