Kadus Banjar Kubu Kelod, Ida Bagus Putu Radiatmika (dua dari kanan) menyampaikan klarifikasi terkait rekaman suara yang menyebutkan jalur Tegenungan-Sukawati masuk zona merah aksi kriminal. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Rekaman suara yang menyebut jalur Tegenungan-Sukawati merupakan zona merah karena adanya dugaan peristiwa kriminal beredar luas dan menimbulkan keresahan.

Pemilik suara yang merupakan Kadus Banjar Kubu Kelod, Ida Bagus Putu Radiatmika menyampaikan klarifikasi. Dalam video klarifikasi yang diakses Rabu (5/3), Radiatmika mengatakan dua rekaman suara yang beredar di grup WhatsApp menyebutkan jalur penghubung antara Banjar Tegenungan di Desa Kemenuh dengan Desa Sukawati masuk dalam kategori zona merah tidak benar.

Baca juga:  Antisipasi Demo Susulan, Polres Siapkan Ini

Ia mengungkapkan voice note terkait dugaan begal atau penjambretan senyatanya belum terjadi pada saat tersebut. “Saya mengklarifikasi ucapan saya mengenai zona merah itu mutlak kesalahan saya pribadi,” ucapnya.

Radiatmika menekankan pernyataan dalam dua rekaman suara tersebut murni karena keceplosan. “Selanjutnya saya menyampaikan klarifikasi ini tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan penyampaian klafikasi saya kepada masyarakat untuk kembali memberikan rasa aman dan nyaman,” tuturnya.

Baca juga:  Bawaslu Jembrana Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Radiatmika menegaskan jika ada pernyataannya dalam voice note yang tersebar di media sosial yang membuat perasaan masyarakat Desa Kemenuh atau masyarakat di luar Desa Kemenuh merasa kurang nyaman, ia menyampaikan permohonan maaf. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN