I Gede Wijaya. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Hingga kini, Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Badung belum juga diserahkan. Menurut informasi yang dihimpun Rabu (5/3), SK PPPK masih dalam proses administrasi dan belum dapat dipastikan kapan akan diberikan kepada para calon pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelesaikan berbagai tahapan administrasi sebelum SK dapat diterbitkan. “Belum. Kita selesaikan dulu proses administrasinya. Sekarang masih berproses,” ujarnya.

Sementara itu, tiga pegawai kontrak yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi PPPK justru mengundurkan diri. Ketiga pegawai tersebut diketahui bertugas di Puskesmas Kuta Selatan dan secara resmi mengajukan pengunduran diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

Baca juga:  Status Pegawai Kontrak di Pemkab Badung Dibanderol Rp 40 Juta

Pengunduran diri ketiga calon PPPK ini diumumkan secara resmi di situs BKPSDM Badung. I Gede Wijaya membenarkan kabar tersebut dan menyebut bahwa keputusan mundur adalah hak pribadi masing-masing pegawai. “Oh iya. Mereka sudah mengunggah surat pernyataan pengunduran diri,” katanya.

Meskipun ketiga pegawai ini telah berhasil melalui seleksi dan dinyatakan lulus sebagai calon PPPK, mereka memilih untuk mundur di tengah proses pelengkapan dokumen dan administrasi. “Dulu kita umumkan lulus, tapi dalam perjalanannya mungkin mereka berubah pikiran,” tambah Wijaya.

Baca juga:  Menunggu 2 Tahun, Seratus PPPK di Tabanan Segera Terima SK

Ketika ditanya mengenai alasan pengunduran diri, Wijaya menjelaskan bahwa alasan tersebut sudah tertuang dalam surat pernyataan masing-masing pegawai. Salah satu dari mereka mengundurkan diri karena ingin fokus mengurus usaha. “Alasannya sudah di surat pernyataannya itu dan diunggah di akunnya masing-masing,” jelasnya.

BKPSDM Badung telah menindaklanjuti pengunduran diri ini dengan mengumumkannya secara resmi di website lembaga tersebut serta melaporkannya ke pemerintah pusat. “Sudah kita laporkan ke pusat juga, nanti bagaimana keputusannya ada di pusat. Kita harus sesuai prosedur,” tegasnya.

Baca juga:  Rumah Guru Dibobol ART, Kerugian Puluhan Juta

Terkait kemungkinan adanya pengganti untuk mengisi posisi yang ditinggalkan, Wijaya menegaskan bahwa tidak ada mekanisme penggantian karena proses rekrutmen PPPK di Kabupaten Badung dilakukan berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan. “Biasanya pengganti diambil dari sisanya yang tidak lulus. Tapi di Badung ini semua pelamar lulus, jadi tidak ada pengganti,” jelasnya.

Meski demikian, BKPSDM tetap menjalankan prosedur yang berlaku dengan mengumumkan pengunduran diri tersebut kepada publik. “Prosedur kita umumkan. Untuk keputusan ada di pusat,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN