Suasana sidang dakwaan mantan Kadisbud Kota Denpasar, terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan korupsi dana pengelolaan penerimaan dana hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) tahun 2019-2020, mulai diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram.

JPU sekaligus menjabat Kasipidsus Kejari Denpasar, Dewa Semara Putra, Kamis (6/3) menyebut terdakwa menjabat sebagai Ketua Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Formi) Kota Denpasar. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta, disebut bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa yang merugikan Keuangan Negara C.q Keuangan Pemerintah Kota Denpasar sebesar Rp 465.084.807,98.

Baca juga:  Siswi SD Diduga Dilecehkan Wali Kelas, Ortu Lapor ke Polres

Diuraikan, terdakwa selaku Keua Formi dan juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar saat itu menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kota Denpasar yang diterima secara berturut-turut pada tahun 2019 dan Tahun 2020.

Kata JPU, dalam penggunaan dana hibah tersebut terdapat perbedaan antara rincian penggunaan dana hibah dan realisasi dana hibah berdasarkan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kegiatan Formi Kota Denpasar Tahun 2020. Ditemukan pertanggungjawaban kegiatan lomba layang-layang virtual yang dilaksanakan pada 2020 yang kegiatan lomba layang-layang virtual tidak dimuat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun proposal kegiatan tahun 2020 dalam pengajuan dana hibah kepada Pemerintah Kota Denpasar.

Baca juga:  Jaksa Berencana Hadirkan Mantan Bupati Candra di Sidang TPPU Wisnaya

Selain itu juga tidak dilakukan perubahan NPHD. Bahwa sepanjang tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 terdapat nota mark up dan/atau tidak sesuai dari rekanan KM Sport dan Rekanan Hung Bali kemudian pada tahun 2020 terdapat dokumen belanja yang sifatnya fiktif.

Terdakwa selaku Ketua Formi Kota Denpasar pada 2019 sampai dengan 2020 diduga melakukan pemotongan terhadap uang Formi yang digunakan untuk pembayaran pada rekanan dan terdakwa juga pernah meminta uang yang diambil dari kas Formi Kota Denpasar namun tidak digunakan untuk kegiatan Formi Kota Denpasar. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Penyidik Tunggu Hasil Otopsi Jenazah Bayi Terseret Biawak
BAGIKAN