
MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung telah melakukan kajian terhadap pembangunan hotel yang berada di Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan dan hasilnya bangunan melebihi batas maksimal ketinggian. Untuk Itu, Pemkab Badung diminta tegas dalam menegakkan aturan.
Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara saat dihubungi Minggu (9/3) menilai adanya preseden buruk dari kasus pembangunan hotel. Apalagi hotel yang berada di Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan ini telah dinyatakan melebihi batas ketinggian 15 meter. Pihaknya pun meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran.
“Saya meminta kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dari adanya pelanggaran. Seperti yang pernah dilakukan terhadap pelanggaran batas ketinggian salah satu hotel di Seminyak, Kecamatan Kuta,” tegasnya.
Menurutnya, jika kemudian benar melampaui ketinggian 15 meter, sesuai ketentuan pasal 100 RTRWP Provinsi Bali nomor 2 tahun 2023, maka bangunan tersebut layak dipangkas atau di-demolize seperti yang pernah terjadi di 2005. Lebih lanjut Puspa Negara mendorong pimpinan DPRD Badung melalui komisi terkait untuk turun meninjau langsung di lokasi. Jika dari pemantauan bangunan ada temuan pelanggaran agar segera ditindaklanjuti oleh unit teknis.
Plt. Kadis PUPR Badung, I Nyoman R. Karyasa mengatakan, pihaknya telah mengirimkan dua rekomendasi kepada manajemen pembangunan hotel. Pertama terkait pengerjaan konstruksi bangunan harus disesuaikan dengan izin Pesertujuan Bangunan Gedung (PBG). Kemudian manajemen diminta untuk memberikan justifikasi teknis atau penjelasan terkait hal-hal yang telah terbangun di lokasi.
“Tim Dinas PUPR telah melakukan inspeksi pada 25 Februari 2025. Hasilnya adalah ditemukan adanya pembangunan hotel dengan progres sekitar 49 persen. Itu artinya masing berproses banyak konstruksinya,” ujarnya.
Terkait ketinggian bangunan, pihaknya mengakui. jika hotel tersebut melebih batas dari Perda. Bahkan struktur bangunan dari salah satu sisi yang diukur mencapai 26,5 meter.
Namun ia menyebutkan, ketinggian bangunan diukur dari jalan sementara yang akan dikembalikan posisinya. Pihaknya belum berani menyebutkan jika pembangunan tersbeut melanggar Perda.
Bahkan Karyasa tidak menyebutkan rekomendasi penindakan dari Satpol PP. (Parwata/balipost)