Orangtua bayi yang dikubur di Pantai Padanggalak, kini ditahan di Polsek Dentim. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penguburan jasad bayi di Pantai Padanggalak, Denpasar Timur (Dentim) ternyata sudah terungkap sehari pascakejadian itu. Pelakunya berinisal ADP (21) dan MBM (18) ditangkap di rumah sakit wilayah Tabanan.

“Pelaku sudah berupaya melakukan aborsi terhadap anaknya saat masih dalam kandungan,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (10/3).

Setelah mendapat laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanitreskrim AKP Made Sena dan Panit Iptu Nyoman Padu melakukan penyelidikan ke Jalan Buluh Indah, Denpasar. Setelah itu menyelidiki dilakukan ke wilayah Tabanan.

Baca juga:  IRT Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor Parkir

Akhirnya pelaku dibekuk di rumah sakit wilayah Tabanan dan langsung dibawa ke Polsek Dentim. Hasil pemeriksaan, lanjut Sukadi, kedua pelaku pacaran sejak 2 tahun lalu. Dari hubungan tersebut, MBM hamil dan akhirnya disepakati digugurkan. Selanjutnya mereka beli obat untuk menggugurkan lewat online.

“Obat yang dibeli tersebut secara rutin dikonsumsi MBM supaya keguguran,” ujarnya.

Setelah beberapa kali minum obat tersebut, membuat janin di dalam kandungan MBM tidak ada pergerakan. Selanjutnya MBM merasakan sakit di perutnya dan langsung dibawa ke rumah sakit.

Hasil pemeriksaan oleh tim medis, MBM dianjurkan untuk dilakukan proses bersalin karena sudah bukaan 10. Selain itu setelah pemeriksaan pihak rumah sakit mengatakan bayi tidak ada pergerakan.

Baca juga:  Pelebon Ida Pedanda Nabe Gede Putra Telabah Diiringi Apel Persada Pramuka

Setelah disetujui oleh pihak keluarga, selanjutnya dilakukan proses bersalin dan dari pihak rumah sakit melakukan observasi terhadap bayi yang sudah lahir dan dinyatakan meninggal dunia. “Setelah itu pihak rumah sakit menyarankan untuk dilakukan rapat keluarga untuk menguburkan bayi sudah meninggal dunia tersebut,” ungkapnya.

Tersangka ADP mengambil jasad bayi tersebut dan dikuburkan di Pantai Padanggalak, Dentim. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu mobil DK 1358 AAA, berbagai jenis obat, kain selimut, baju bayi, sepasang selop tangan dan kaki.

Baca juga:  Polisi Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada

Seperti diberitakan, pengunjung dan pemancing Pantai Padanggalak, Denpasar Timur (Dentim) dikagetkan dengan penemuan jasad bayi yang dikubur di pasir, Rabu (5/3) malam. Jasad bayi perempuan tersebut mengenakan baju dan dibungkus selimut pink, batok kepala belum tersambung sempurna, diduga bayi lahir normal, tali pusar ditemukan kain kasa yang membungkus jepitan medis merah muda. Selain itu diperkirakan lahir kurang lebih 1 hari sebelum meninggal dunia dan bagian tubuh sempurna. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN