Sekda Buleleng, Gede Suyasa. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng kini harus menunda pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025 ini. Pasalnya, muncul kebijakan dari KemenPAN – RB terkait penundaan pengangkatan PPPK.

Mundurnya pengangkatan PPPK dan CPNS di Kabupaten Buleleng ini membuat pegawai yang ada merasa sedikit kecewa. Padahal mereka berharap bisa diangkat secepat mungkin menjadi PPPK. “Sudah mengabdi sekian tahun, namun pengangkatan ditunda. Merasa sedikit sedih,” kata pegawai yang enggan namanya dipublikasikan, Senin (10/3).

Sementara seorang pegawai kontrak lainnya mengaku resah dengan keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat. Lantaran mundur dari jadwal, ia pun hanya bisa bersabar. Dirinya tidak bisa berbuat banyak, karena hal itu sudah menjadi kebijakan pusat. ”Harapannya kan tahun ini sudah bisa diangkat. Kan sudah mengusulkan NIP,” kata pegawai lainnya.

Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengatakan Pemerintah Kabupaten Buleleng akan mengikuti segala regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat, dalam hal ini dari KemenPAN – RB. Suyasa juga meminta, PPPK di Kabupaten Buleleng tidak perlu khawatir terkait penundaan pengangkatan.

Baca juga:  Ramai Dikunjungi Wisatawan, Monumen Jagaraga Jadi Lokasi "Selfie" dan Pusat Edukasi Sejarah

“Mereka tetap diakui. Ikuti saja sesuai prosedur, karena ini sudah Keputusan Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan penundaan pengangkatan yang awalnya direncanakan di Maret 2025 ini, harus mundur ke Maret 2026. Hanya saja, kebijakan ini belum tertuang dalam surat resmi dan masih dibahas di DPR RI.

Meski ada penjadwalan ulang pengakatan PPPK, ia menyebut proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) tetap berlanjut. Pihaknya telah menuntaskan permohonan Persetujuan Teknis (Pertek) PPPK kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Khusus di Kabupaten Buleleng, ada 3.562 orang yang diusulkan mendapatkan NIP. Sebanyak 1.853 orang di antaranya sudah memenuhi syarat. “Saat ini, kita sedang menunggu NIP dari BKSN saja. Kita akan segera rapat dengan BKPSDM Buleleng terkait tindak lanjut dari arah pusat,” tandasnya.

Sementara itu, terkait PPPK yang sudah senior dan memasuki masa pensiun, Suyasa menambahkan mereka akan tetap diangkat menjadi PPPK. Mereka akan tetap mendapatkan haknya, hanya saja masa kerjanya disesuaikan dengan usia pensiunnya.

Baca juga:  DPRD Kecewa, Rekomendasinya Terkesan Diabaikan Bupati Bangli

“Kalau tahun depan usianya 57 tahun, tetap diberikan SK. Tapi masa kerjanya hanya setahun. Karena PPPK itu batas pensiunnya 58 tahun,” imbuhnya.

Jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK yang diundur hingga satu tahun ke depan, juga menimbulkan kekecewaan di Klungkung. Terutama, mereka yang telah dinyatakan lulus dan tinggal proses pengangkatan tahun ini. Meski mengaku kecewa, tetapi tidak ada pilihan lain selain bersabar dan menunggu pengangkatannya tahun depan.

Ada sebanyak total 1.633 orang calon PPPK yang pengangkatannya diundur tahun depan. Sementara kebijakan pusat untuk calon PNS, akan diangkat terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025.

Seorang calon PPPK di Klungkung, mengaku kecewa karena keputusan sepenting ini, terkesan amat mendadak. Padahal, usai lulus dalam berbagai seleksi, dia mengaku sudah amat menantikan prosesi itu.

Baca juga:  75.000 Satpol PP Berpeluang Jadi ASN dan PPPK

Meski mengaku kecewa, dia mengaku lebih memilih bersabar. Karena meski ditunda setahun, dia sendiri mengaku masih bisa bekerja. “Kalau calon PPPK, mungkin sedikit berbeda dengan rekan yang di CPNS. Karena ada yang sudah resign dari tempat kerja sebelumnya, tetapi tiba-tiba pengangkatan malah ditunda. Mestinya hal ini dapat direncanakan dengan matang, karena menyangkut kepentingan banyak orang (pegawai),” kata salah satu calon PPPK di Klungkung yang enggan namanya ditulis, Senin (10/3).

Di sisi lain, pihak BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Klungkung, memilih mengikuti jadwal pelantikan sesuai kebijakan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Sebab, apapun yang menjadi petunjuk dari pemerintah pusat tentu harus diikuti oleh seluruh pemerintah daerah. “Sesuai surat dari Kepala BKN, PPPK yang dinyatakan lulus formasi tahun 2024 diangkat terhitung mulai 1 Maret 2026,” ujar Kepala BKPSDM Klungkung Ida Bagus Wirawan Adiputra. (Nyoman Yudha/Bagiarta/balipost)

BAGIKAN