Foto dokumen sejumlah peserta melakukan registrasi untuk tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Denpasar di Denpasar. Pada tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar tidak mengajukan formasi CPNS, itu dikarenakan Pemkot Denpasar lebih fokus pada pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah telah memutuskan mengundur atau menyesuaikan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. Di Bali sebanyak 4.360 orang PPPK tahap I yang lulus seleksi tahun 2024 terdampak kebijakan ini.

Mereka terdiri dari 157 orang guru, 102 orang tenaga kesehatan (nakes), dan 4.101 orang teknis. Sedangkan, CPNS sebanyak 105 orang. Menurut pemerintah, pengangkatan CPNS disesuaikan menjadi Oktober 2025, sedangkan PPPK pada Maret 2026.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama mengatakan ada dua dampak yang akan ditimbulkan terkait kebijakan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK. Pertama, berdampak pada perekonomian masing-masing peserta yang berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat.

Pasalnya, setelah lulus PPPK mereka mengundurkan diri dari pekerjaan mereka sebagai pegawai non-ASN. Sehingga, mereka tidak bekerja alias menganggur selama setahun ke depan. Selama setahun ke depan mereka tidak bisa bekerja dan tidak menerima pendapatan. “Mereka berharap diangkat, namun karena ditunda pendapatan mereka jadi tidak ada, karena mereka sudah berhenti bekerja,” ujar Budiutama, Senin (10/3).

Baca juga:  Manfaatkan Tren di Kalangan Muda, Narkoba Cair Diedarkan dengan Cartridge Vape

Menurut Budiutama, dampak kedua adalah berpengaruh pada pelayanan publik. Sebab, akan terjadi kekosongan formasi di instansi terkait yang seharusnya diisi oleh mereka yang sudah lolos CPNS dan PPPK sesuai formasi yang dibutuhkan. “Karena ini segera diisi oleh yang lolos CPNS maupun PPPK. Akhirnya pelayanan publik terganggu dengan tidak terpenuhi daripada PPPK dan juga CPNS yang ditunda diangkat,” paparnya.

Terkait hal ini, politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahwa pengangguran di Bali selama setahun ke depan akan bertambah. Sebab, mereka yang sudah lulus CPNS maupun PPPK tidak bisa dikembalikan ke instansi tempat mereka bekerja sebagai non-ASN sebelumnya. Sebab, ini berkaitan dengan hak dan kewajiban mereka.  “Aturannya (kembali ke tempat kerja sebelumnya, red) gak bisa, begitu mereka sudah diterima tidak bisa kembali ke tenaga non-ASN. Mau tidak mau harus menganggur mereka,” tegasnya.

Baca juga:  Banjir Parah di Nusa Penida, Kulkas hingga Sejumlah Motor Hanyut Disapu Arus

Budi Utama menjelaskan terkait kebijakan penundaan ini, Pemerintah Provinsi Bali tidak bisa membuat kebijakan apa pun. Sehingga harus menunggu kebijakan pemerintah pusat. Sebab, SK pengangkatan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sehingga, hak dan kewajiban mereka dipenuhi oleh APBN. “Pemerintah Provinsi Bali tidak bisa membuat kebijakan apa pun. Sehingga, harus menunggu kebijakan pusat. Sebab, PPPK maupun CPNS sepenuhnya tanggung jawab pemerintah pusat. Apabila (Pemerintah Provinsi Bali,red) tetap mempekerjakan mereka, maka mereka tidak dapat gaji, karena mereka harusnya digaji oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Dia belum mengetahui dengan pasti apa pertimbangan pemerintah pusat menunda pengangkatan PPPK maupun CPNS. Namun, pihaknya yakin ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dilakukan pemerintah pusat.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, pada tahap I PPPK Tahun 2024 ada total 4.914 formasi yang dibuka. Terdiri dari 481 formasi guru, 112 nakes, dan 4.321 teknis. Namun, yang dinyatakan lolos sebanyak 4.360 orang. Terdiri dari 157 formasi guru, 102 nakes, dan 4.101 teknis. Sedangkan, formasi kosong sebanyak 554. Terdiri dari 324 guru, 10 nakes, dan 220 teknis. Sedangkan, CPNS yang lulus sebanyak 105 orang dari 7.493  orang yang mengikuti tes seleksi.

Baca juga:  Diskusi K. Nadha Nugraha, Bahasa Kunci Utama Kebudayaan

Walaupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, sudah menyanggah bahwa pengunduran pengangkatan CPNS ini terkait efisiensi anggaran,  sejumlah peserta lulus CPNS di Bali di bidang IT tetap menduga faktor ini menjadi alasan utama keputusan pemerintah ini. Selain pengunduran jadwal pengangkatan CPNS, pemerintah juga memutuskan untuk mengundurkan jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Maret 2026.

Padahal, sesuai surat edaran BKN sebelumnya, mereka yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, sementara tahap 2 pada Juli 2025. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN