Suasana perairan Selat Bali saat kondisi padat lalu lalang kapal. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Mengantisipasi kepadatan di lintasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, Kepolisian Resor (Polres) Jembrana memberlakukan sejumlah aturan pembatasan kendaraan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Langkah ini dilakukan menjelang perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 yang jatuh pada 29 Maret 2025 dan arus mudik Lebaran.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan pembatasan kendaraan barang mulai diberlakukan Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WITA hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WITA. Kendaraan yang diizinkan melintasi Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil bus.

Baca juga:  Dua Minggu Jalani Tatanan Era Baru, Kata Wagub Ini Pelanggaran yang Masih Dilakukan

Sementara itu, kendaraan barang golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan IX akan dibatasi pengangkutannya. “Kendaraan berat akan dibatasi dalam periode tersebut, sehingga pengemudi dapat menggunakan jalur alternatif seperti Tanjung Wangi-Gilimas atau Jangkar-Lembar,” ujar AKBP Endang.

Lebih lanjut, untuk mengurai kemacetan, Polres Jembrana juga menerapkan sistem penundaan perjalanan (delaying system) dan screening ticket di beberapa titik buffer zone. Bagi kendaraan tujuan Pelabuhan Ketapang, pengendara dapat menunggu di rest area Grand Watudodol dan kantong parkir Dermaga Bulusan.

Baca juga:  Dinilai Lebih Siap dari Bali, Dua Kawasan Wisata Ini Dibuka bagi Wisman di April 2021

Sedangkan untuk kendaraan yang akan menuju Pelabuhan Gilimanuk, titik buffer zone disiapkan di Terminal Kargo Gilimanuk dan Terminal Bus Gilimanuk khusus sepeda motor.

Selain itu, untuk menghormati perayaan Nyepi, layanan operasional angkutan penyeberangan akan ditutup sementara selama 24 jam. Di Pelabuhan Ketapang, penutupan berlaku mulai Jumat, 28 Maret 2025 pukul 17.00 WITA hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06.00 WITA. Di Pelabuhan Gilimanuk, penutupan dimulai Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 05.00 WITA hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06.00 WITA.

Baca juga:  Tangani Penumpukan Sampah, Denpasar Sewa Belasan Truk

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jasa penyeberangan untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keamanan bersama,” tutup Kapolres Jembrana.

SKB ini dikeluarkan Kementerian Perhubungan melalui direktur jenderal perhubungan darat, direktur jenderal perhubungan laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. Tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2025. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN