Bareskrim Polri menggelar pengungkapan kasus pengoplosan elpiji di Desa Singapadu Tengah, Gianyar pada Selasa (11/3). (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi yang sering disebut dengan gas melon di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Selasa (11/3). Terdapat empat tersangka, yaitu GC, BK, MS, dan KS, ditangkap dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin didampingi Kasubdit V DIT Tipidter Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan dari hasil penyelidikan, para tersangka telah melakukan tindak pidana pengoplosan LPG selama kurang lebih 4 bulan. Ini dengan penjualan sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg per harinya.

Baca juga:  Pelaku Korupsi LPD Gerokgak Divonis Berbeda

Mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 3.375.840.000 dari penyalahgunaan LPG subsidi.

“Hasil penjualan per harinya sekitar Rp25 juta atau jika dihitung per bulan, kita asumsikan 26 hari kerja, maka total keuntungan setiap bulan mencapai Rp650 juta,” kata Nunung.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita 1.616 buah tabung gas 3 kg warna hijau, 123 buah tabung gas 12 kg warna biru, 480 buah tabung gas 12 kg warna merah muda/pink, 94 buah tabung gas 50 kg warna orange.

Baca juga:  Dito Mahendra Dalam Pencarian KPK dan Bareskrim Polri

Selain itu, petugas menyita 120 buah pipa besi alat suntik, empat unit pick up, dua unit dump truk dan alat bukti lainnya.

Brigjen Pol Nunung menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membeli gas melon dan mengoplosnya ke tabung 12 kg dan 50 kg. Hasil oplosan tersebut kemudian dijual kepada warung-warung atau usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar dan sekitarnya.

Baca juga:  Alasan Sakit, Wulan Guritno Batal Berikan Klarifikasi ke Penyidik

“Langkah-langkah penegakan hukum ini memerlukan sinergi antara pemerintah dan kepolisian serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN