Tangkapan layar Gubernur Bali, Wayan Koster menyanyikan lagu Indonesia Raya saat Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Bali “Sinergitas Pembangunan Bali dalam Satu Kesatuan Wilayah : 1 Pulau, 1 Pola dan 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali", di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (12/3). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza menggema pada acara Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Bali “Sinergitas Pembangunan Bali dalam Satu Kesatuan Wilayah : 1 Pulau, 1 Pola dan 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali”, di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (12/3).

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza ini memang jarang diputar, didengarkan dan dinyanyikan oleh masyarakat Indonesia secara umum. Liriknya lebih panjang dibandingkan Lagu Indonesia Raya satu stanza yang sering dinyanyikan dan diperdengarkan.

Baca juga:  Tiga Orang di Puspem Badung Digigit Anjing Rabies

Lagu Indonesia Raya tiga stanza ini mulai diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung setelah Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Mendengarkan Dan/Atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya mulai 4 Maret 2025.

Gubernur Koster mengeluarkan kebijakan baru untuk memperkuat rasa nasionalisme di Pulau Dewata. Di mana, seluruh ruang publik di Bali diwajibkan mengumandangkan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila setiap pukul 10.00 Wita.

Baca juga:  Tiga Dinas di Puspem Badung Dipasangi "Police Line," Ini Kata Giri Prasta

SE tersebut mengatur bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza wajib dikumandangkan setiap pukul 10.00 Wita di ruang publik, dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila. Selain itu, lagu Indonesia Raya tiga stanza wajib diperdengarkan dalam setiap acara seremonial resmi yang berlangsung di dalam gedung. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN