
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah menemukan penyimpangan takaran minyak goreng bersubsidi MinyaKita di pasaran. Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap distribusinya di Bali. Jika terjadi kecurangan di Bali, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi setara nilai pembelian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua YLPK Provinsi Bali, I Putu Armaya, S.H., saat diwawancarai, Rabu (12/3). Dia mengatakan, jangan sampai merk minyak goreng milik Kementerian Perdagangan RI ini menyebar dengan isian yang kurang. “Untuk itu di Bali agar stakeholder atapun instansi terkait melakukan pengawasan perederan produk MinyaKita ini,” katanya.
Demikian jika ditemukan produk yang takarannya kurang di Bali diharapkan agar dapat ditarik dari pasaran.
Armaya menilai jangan sampai ada temuan, namun seolah-olah ada pembiaran. Terlebih jelang hari besar keagamaan yakni Idul Fitri dan Nyepi dalam waktu dekat.
Kecurangan yang terjadi ini, kata Armaya melanggar Undang-undang Perlindungan konsumen, khususnya pasal 8 dan pasal 62. Pelaku yang mengurangi takaran terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. Demikian pula penjual, kata dia, baik pemilik toko ataupun pedagang tradisional bisa terancam sanksi tersebut. Dengan itu pihaknya juga mengajak pedagang teliti dengan produk yang dijual dan tidak menjual produk yang tidak sesuai takaran atau kurang.
Dari sisi konsumen, kata Armaya jika mendapatkan produk dengan takaran kurang pas, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi setera dengan nilai pembelian. Hal ini sesuai dengan pasal 19 Undang-Undang Perliundungan Konsumen. “Misalnya harganya Rp20.000 jika isinya kurang berhak mendapatkan dana pengembalian Rp20.000,” terangnya.
Sementara itu, terkait dengan penjualan Minyak Kita di ritel di Bali, Ketua Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo) Bali, Asinaga Budiman mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum ada menerima komplain terkait takaran MinyaKita berkurang. “Kamungkinan persoalan tersebut hanya ditemukan di Pulau Jawa. Begitu informasi dari gerai anggota kami,” katanya.
Terkait penjualan, dia pun mengaku masih normal. Pasokan MinyaKita selama ini dialokasikan untuk beberapa daerah dengan kouta masing-masing. Demikian harga kata Budiman, juga masih sama yakni Rp168.000 per karton isi 12 kemasan (liter). (Widiastuti/bisnisbali)