
GIANYAR, BALIPOST.com – Satgas Pangan Kabupaten Gianyar terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar bersama Unit IV Reskrim Polres Gianyar menggelar operasi pasar sebagai tindak lanjut dari surat edaran Dinas Perdagangan dan Dinas Metrologi. Operasi ini menyasar sejumlah lokasi, termasuk Pasar Yadnya Blahbatuh dan beberapa Toko di Wilayah Buruan Kamis (13/3).
Dalam operasi tersebut, tim menemukan beberapa toko yang menjual minyak goreng merek KITA dengan kemasan 1 liter. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian volume dengan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).
Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Kabupaten Gianyar, Heny Sri Wahyu, mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat berbelanja. Jika menemukan minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang belanja, apabila menemukan minyak goreng dengan volume yang kurang dari seharusnya, bisa melaporkan langsung ke pihak kepolisian,” ucap Heny Sri Wahyu.
Sementara itu, Kanit IV Reskrim Polres Gianyar, Ipda Ekky Nurwenda, memaparkan siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait temuan tersebut. Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Disperindag untuk melakukan pengujian dan pengukuran terhadap produk yang dilaporkan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gianyar untuk lebih waspada. Jika menemukan minyak goreng KITA dengan volume yang kurang dari yang tertera pada kemasan, segera laporkan, kami akan berkoordinasi dengan Disperindag untuk melakukan pengujian dan pengukuran lebih lanjut,” jelas Ipda Ekky Nurwenda. (Wirnaya/Balipost)