Penyidik Kejati Bali melakukan penyegelan di Desa Suwug. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh pengembang perumahan PT. Pacung Permai Lestari terus berlanjut. Penyidik Kejati Bali pada Kamis (13/3), kembali melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap 32 rumah milik pengembang itu. Puluhan rumah itu berada di dua lokasi, yakni di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula dan Desa Suwug, Kecamatan Sawan.

Kepala seksi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara usai melakukan penyegelan mengatakan penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sejumlah saksi -saksi yang ada. Rumah ini pun nantinya akan menjadi barang bukti terkait dugaan kasus yang dilakukan pengembang PT. Pacung Permai Lestari.

Baca juga:  Pencekalan Rektor Unud Sedang Disiapkan, Kejati Juga Bidik TPPU

“Ada 22 rumah yang kita segel di Desa Sembiran dan 10 rumah ada di Desa Suwug. Itu kita segel yang tidak berpenghuni,” jelas Agung.

Agung juga menjelaskan dari pemeriksaan penyidik, ada sejumlah fakta baru yang ditemukan. Salah satunya modus pengembang dengan meminjam KTP masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). Pencarian KTP yang tergolong masyarakat MBR ini pun, pihak pengembang menggunakan calo atau makelar.

Mereka bertugas menyasar dan menawarkan kerjasama dengan iming-iming sejumlah uang. Bahkan pemilik KTP, tidak hanya berasal dari Bali, melainkan ada juga dari luar Bali. Nominalnya pun sangat fantastis, per calo diberikan upah oleh pengembang sebesar Rp 3 juta.

Baca juga:  Kasus Pembangunan Gedung SDN 1 Banjarangkan, Pengurus Nasdem Dipanggil Kejati

“Makelar atau calo inilah yang nantinya bertugas mencari KTP masyarakat yang memiliki penghasil rendah. Calon kemudian memberikan kepada pemilik KTP secara bervariasi,” katanya.

Fakta baru lainnya,dengan modus yang sama pengembang PT. Pacung Permai Lestari ini terus membangun proyek di Buleleng Tengah dan Timur. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, ada sedikitnya 1.019 unit perumahan yang sudah dibangun. Diantaranya jumlah itu, sekitar 395 unit menggunakan modus meminjam KTP.

“Karena iming – iming uang ini, masyarakat memberikan KTPnya. Bahkan masyarakat pun tau jika KTPnya digunakan untuk kredit perumahan,” tandasnya.

Baca juga:  Ratusan Siswa Ikuti Bintahwilmar di Monumen Operasi Lintas Laut

Hingga kini, kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi dalam kasus ini, termasuk pengembang, pegawai, pemilik KTP dan juga calo. “Itu sudah kita minta keterangan semua dan mereka memberikan keterangan sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” imbuhnya.

Pihaknya pun belum berani memastikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kejadian ini. Pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. “Kerugian negara belum bisa dipastikan. Nanti kita ekspos itu di Denpasar,” tutupnya. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN