Petugas saat melakukan sidak ke salah satu tempat penduduk pendatang di Nusa Penida, Klungkung. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait usulan pengaktifan kembali Kipem didukung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama dan Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa.

Menurut Budiutama Kipem sangat efektif dalam penertiban duktang saat diberlakukan dahulu. Sekurang-kurangnya di lingkup desa dan banjar bisa dideteksi keluar dan masuknya duktang.

Namun, karena ada regulasi Undang-Undang Kependudukan, Kipem kemudian tidak diperbolehkan lagi. Tujuannya untuk menghindari agar satu orang tidak memiliki lebih dari satu kartu penduduk. “Apalagi, Kipem sifatnya sementara, tidak seperti KTP yang permanen,” ujarnya.

Baca juga:  Direktur WALHI Bali Interupsi Rapat Paripurna DPRD Bali, Ini Reaksi Dewan

Politisi PDI Perjuangan asal Bangli ini sepakat bahwa penertiban duktang penting dilakukan untuk menjaga keamanan wilayah. Namun, karena Kipem tidak dibolehkan lagi, maka perlu dicari formulasi aturan kependudukan yang melibatkan banyak pihak.

Disel Astawa juga mendukung usulan untuk mengaktifkan kembali Kipem bagi duktang yang tinggal di Bali termasuk Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Ia mengatakan dalam menghidupkan Kipem bukan berarti tidak menghargai NKRI tetapi kekhususan karena Bali memiliki dua desa, yakni desa adat dan desa dinas, yang secara turun temurun sudah diakui keberadaannya oleh pemerintah pusat.

Baca juga:  TMMD Bangkitkan Semangat Gotong-royong

Politisi Partai Gerindra ini, mengatakan pentingnya kembali diberlakukan Kipem agar mempermudah untuk melakukan pendataan jumlah duktang dan wisatawan asing. Selain mengetahui data jumlah keberadaan duktang, pengaktifan Kipem juga memudahkan untuk mendeteksi adanya kejahatan kriminalisasi.

Agar tidak menjadi pungutan liar (pungli), Disel Astawa menegaskan agar penerapan Kipem harus didasari oleh perarem. Berapa riilnya dana Kipem yang dipungut tersebut dituangkan dalam perarem dan keputusan desa adat yang disahkan melalui Majelis Agung dan Dinas Kemajuan Desa Adat.

Baca juga:  Cegah COVID-19, Desa Adat Kintamani Instruksikan Warganya Hindari Ini

Disel juga menghimbau dan berharap agar pemilik kost dan kontrakan untuk lebih waspada dan harus mendata identitas setiap orang kost. Jika warga asing yang ngontrak harus dicatat paspornya dan dilaporkan ke kantor adat, lalu dilaporkan ke Kapolres atau kapolda dan imigrasi. sehingga kita mudah mendata orang yang ada di wilayah kita masing masing. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN