turis
Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Viviani Rini Rostandi asal Tangerang, Kamis. (13/3) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.

Terdakwa Viviani dihukum lima tahun dan enam bulan. Mereka sebelum disidang dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di area parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU I Made Dipa Umbara, disebutkan bahwa Viviani bersama WNA asal Thailand, Woranawan Wongsuwan alias Yok dan Rachanon Jongseeha (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) diduga melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I dengan berat keseluruhan melebihi 220 gram netto.

Baca juga:  Pohon Timpa Kabel Listrik, Satu Orang Luka Tersangkut

Petugas melakukan penangkapan terhadap Viviani saat ia hendak menemui Woranawan yang membawa narkotika dari Thailand, pada 8 September 2024, pukul 04.35 WITA. Yok tiba di Bandara Ngurah Rai bersama rekannya, Rachanon Jongseeha, yang sebelumnya telah ditangkap oleh aparat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Viviani diketahui memesan narkotika berupa MDMA sebanyak 200 gram, sabu sebanyak 30 gram, dan ketamin 100 gram. Barang-barang tersebut dibawa oleh Woranawan dari Thailand dan rencananya akan diserahkan kepada Viviani di Bali.

Baca juga:  Korupsi LPD Sunantaya, Mantan Anggota DPRD Divonis Lebih Ringan dari Dakwaan

Sejumlah barang bukti dalam kasus ini adalah MDMA berat 192,2 gram netto, dua sachet berisi kristal bening isi sabu seberat keseluruhan 28,04 gram netto, dan tiga sachet berisi kristal putih tanpa label yang berisi narkotika jenis ketamin dengan berat keseluruhan 100,04 gram netto.

Saat itu, Viviani mengaku tidak mengetahui secara pasti asal usul barang terlarang itu, tapi dia menyatakan bahwa barang-barang itu dibawa langsung dari Thailand oleh Woranawan. Rachanon dan Woranawan ditangkap lebih dulu pada 3 September 2024 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, setelah petugas Bea Cukai berhasil mengidentifikasi barang mencurigakan melalui pemeriksaan X-ray. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kuasai 0,06 Sabu, Ini Vonis untuk Desi dan Andika
BAGIKAN