
DENPASAR, BALIPOST.com – Desa Dauh Puri Kaja kini dapat memanfaatkan Tanah Pengganti Biaya Pelaksanaan (TPBP/STUP) yang diberikan oleh Wali Kota Denpasar. Nantinya lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung perluasan lahan TPS3R Pertiwi Kerthi Desa Dauh Puri Kaja.
Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara pada Rabu (12/3) mengatakan, diharapkan dengan tanah pengganti ini dapat mendukung optimalisasi pengolahan sampah berbasis sumber. Lahan seluas 2,7 are ini nantinya dapat dimanfaatkan sementara sebagai perluasan serta memaksimalkan penampungan di TPS3R Pertiwi Kerthi.
Sehingga diharapkan nantinya TPS3R tersebut dapat beroperasi optimal dalam mendukung pengolahan sampah berbasis sumber. “Penyerahan lahan ini adalah untuk mendukung operasional TPS3R Pertiwi Kerthi Desa Dauh Puri Kaja, sehingga diharapkan dapat lebih optimal dalam melaksanakan pengolahan sampah berbasis sumber,” ujarnya.
Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja menambahkan bahwa pelaksanaan serah terima pemanfaatan Tanah Pengganti Biaya Pelaksanaan (TPBP/STUP) kepada Desa Dauh Puri Kaja ini dalam upaya memperluas TPS3R Pertiwi Kerthi.
“Adapun luas tanah yang diserahkan kali ini seluas 2,7 Are yang nantinya digunakan sebgai perluasan TPS3R Pertiwi Kerthi di Desa Dauh Puri Kaja,” pungkas Cipta Sudewa.
Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta mengucapkan terima kasih karena telah mendukung optimalisasi penanganan persampahan di Desa Dauh Puri Kaja. Dengan adanya perluasan lahan ini diharapkan penanganan sampah dapat terus dioptimalkan.
“Kami akan gunakan sebaik mungkin, yang dikhususnya untuk optimalisasi operasional TPS3R Pertiwi Kerthi Desa Dauh Puri Kaja,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)