Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wacana pemberian insentif kepada anak ketiga dan keempat atau yang bernama Nyoman dan Ketut yang lahir tahun 2025 akan mulai mendapatkan insentif dari Pemerintah Provinsi Bali. Kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster ini bertujuan agar nama Nyoman dan Ketut tidak punah di Bali.

“Iya yang lahir mulai tahun ini (2025,red) memberi insentif kepada Nyoman dan Ketut, karena Nyoman dan Ketut hampir punah,” tandas Koster, Rabu (13/3).

Gubernur Koster mengatakan pemberian insentif ini untuk mencegah semakin berkurangnya anak dengan nama depan Nyoman dan Ketut, karena umat krama Bali saat ini cenderung hanya memiliki dua anak. Hal ini menyebabkan jumlah krama Bali semakin sedikit.

Gubernur Koster mengatakan bahwa jumlah penduduk Bali pada tahun 2024 sebanyak 4,4 juta jiwa atau hanya sekitar 1,6% dari penduduk Indonesia. Di mana, pertumbuhan penduduk Bali per tahun sebesar 0,66%, cenderung melambat dari tahun ke tahun, sehingga lebih rendah dari pertumbuhan penduduk Indonesia sebesar 1,04% per tahun.

Baca juga:  Bayi Kembar Tiga Lahir di RSUD Sanjiwani

Selain itu, dari 758.174 orang jumlah siswa SD, SMP, dan SMA/SMK/SLB di Bali pada tahun 2023, hanya 595.931 (79%) orang siswa yang memakai nama Bali. Dari jumlah tersebut, yang memakai nama Bali dirincikan mulai dari nama Putu, Wayan, Gede sebanyak 233.013 orang atau 39 persen. Untuk nama Made, Kadek, Nengah sebanyak 215.731 orang atau 36 persen. Sedangkan untuk nama Komang dan Nyoman sebanyak 109.198 orang atau 18 persen. Sementara untuk nama Ketut paling sedikit yakni 37.389 orang atau 6 persen. “Ketut tinggal 6 persen, Nyoman tinggal 18 persen, jadi bahaya kalau Nyoman dan Ketut hilang berarti kita akan dimarahi leluhur,” tandasnya.

Baca juga:  Sempat Masuk Zona Risiko Tinggi, Segini Jumlah Pasien COVID-19 di Klungkung

Gubernur Koster menjelaskan pemilik nama depan tersebut akan mendapat insentif seperti bidang pendidikan untuk membiayai buku atau seragam dan akan didata nantinya oleh sekolah yang dituju. Untuk memastikan teknis penerapan pemberian insentif ini, Pemprov Bali akan membentuk tim perumus kebijakan yang dinamakan Tim Perencanaan Pelestarian Nama Depan Anak untuk Nyoman/Komang dan Ketut.

Gubernur Koster menyampaikan bahwa pemberian insentif ini masuk dalam program prioritasnya di periode kedua ini. Masuk dalam bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal dengan tema mewujudkan Bali berkepribadian dalam kebudayaan dengan arah kebijakan menggali dan melestarikan warisan adiluhung budaya Bali, memperkuat dan memajukan adat tradisi seni dan budaya serta kearifan lokal.

Baca juga:  Diskes Lakukan Fogging di Posko Pengungsi  

Adapun program dalam bidang ini selain memberi insentif juga mempercepat pelaksanaan Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, Perda Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, dan Pergub Bali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sipanduberadat. “Meningkatkan upaya menggali warisan adiluhung berkaitan dengan tradisi seni budaya dan kearifan lokal yang telah punah atau ditinggalkan oleh masyarakat di desa adat, dan memperluas penggunaan aksara Bali sesuai Pergub Bali Nomor 80 tahun 2018,” pungkasnya. (Winata/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *